Pernyataan BPOM Mengenai Produk Mi Instan Indonesia yang Diduga Mengandung Zat Pemicu Kanker

BPOM tetap akan memerintahkan seluruh pelaku usaha untuk menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk yang akan diedarkan ke pasaran.

Produk Mi Instan Indonesia yang Diduga Mengandung Zat Pemicu Kanker

Ilustrasi mi rebus. (Foto: akamaized.net).

Beberapa waktu belakangan ini, Grup Indofood diterpa kabar yang kurang menyenangkan. Kabar tersebut berupa ditariknya beberapa produk mi instan Indomie di beberapa negara karena diduga mengandung zat pemicu kanker. 

Salah satu negara yang mengumumkan kandungan zat pemicu kanker beberapa produk mi instan dari Indonesia (Indomie dan Mi Sedaap) adalah Taiwan, melalui Departemen Kesehatan Taiwan pada Senin (24/4/2023). Berdasarkan penelitian tersebut, Depkes di Taiwan mengungkapkan jika ada zat etilen oksida (EtO) pada paket bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial. 

Mendapat temuan tersebut, beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura pun ikut meneliti temuan yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan. Kementerian Kesehatan Malaysia turut memberikan arahan untuk menahan dan menguji produk Indomie Rasa Ayam Spesial di semua titik masuk ‘Negeri Jiran’ sekaligus mendesak pihak produsen untuk menarik kembali produk yang terdampak di pasar secara sukarela. 

Dari dalam negeri sendiri, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Adhi S. Lukman mengakui pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait dugaan adanya zat pemicu kanker pada produk mi instan Group Indofood. 

Adhi menilai, seharusnya produk yang akan diekspor telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Ia pun kini mencoba untuk mendapatkan informasi lebih detail. 

Sekadar informasi saja, melalui keterangan resmi BPOM menyebut Taiwan tidak memperbolehkan penggunaan EtO pada produk pangan. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah mengatur Batas Maksimum Residu (BMR) 2-Chloro Ethanol (2-CE) sebesar 85 ppm, sedangkan kadar 2-CE pada sampel mi instan di Taiwan hanya 0,34 ppm atau masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan sejumlah negara lainnya seperti Amerika Serikat dan Kanada. 

“Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi syarat keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” terang BPOM melalui keterangan resmi pada Kamis (27/4/2023). 

Selain itu, BPOM menyebutkan ada beberapa cara agar bahan baku tidak tercemar EtO. Di antaranya memilih teknologi bahan baku menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra pengapalan. 

Lalu, meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal. Terakhir, melakukan pengujian EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM. 

“BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei. Industri pun telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan EtO memenuhi ketentuan,” lanjut keterangan BPOM. 

Meskipun nantinya tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh produsen mi instan terkait, BPOM tetap akan memerintahkan seluruh pelaku usaha untuk menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk yang akan diedarkan ke pasaran, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri (ekspor).

Exit mobile version