Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dengan adanya perpres baru, kini sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diberikan ke pemerintah daerah provinsi, termasuk perizinan berusaha di kegiatan tambang mineral dan batu bara.
Perpres 55/2022 ini ditetapkan oleh presiden Jokowi di Jakarta pada 11 April 2022 dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Perpres yang baru ditentukan ini tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yaitu UU nomor 3 tahun 2022 tentang penambangan mineral dan batu bara atau UU minerba
Meski di pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan berdasarkan izin berusaha yang dikeluarkan pemerintah pusat, namun di pasal 35 ayat 5 menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendelegasian Meliputi Pemberian Sertifikat Standar dan Izin
Pemberian sertifikat standar akan meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Sedangkan pemberian izin terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Perizinan tambang juga tak hanya soal IUP tapi juga Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Kemudian ada juga izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.
Regulasi Lainnya Tetap Berjalan Seperti Biasanya
Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin lebih lanjut mengatakan pendelegasian dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah termasuk soal perizinan tambang bertujuan agar tata kelola jadi lebih baik dan efektif dan regulasi-regulasi yang ada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula.
Yaitu dengan pemerintah pusat mendelegasikan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan, serta memberikan rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan,
Dan pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan pendelegasian secara efektif dan efisien dengan menyediakan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan dan pemberian izin berusaha untuk sektor pertambangan.