Para pengendara motor siap-siap mulai saat ini memiliki golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berbeda, yakni SIM C, CI dan CII. Di mana tiap golongan disesuaikan dari jenis motor dan kekuatan mesin.
Seperti dilansir situs resmi NTMC Polri, aturan tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi C ini mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Adapun Perpol tersebut berbunyi:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimetre cubic).
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimetre cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimetre cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimetre cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Melihat poin-poin tersebut, otomatis para pengendara motor besar atau moge (bukan listrik dan listrik) diwajibkan mengganti golongan SIM C menjadi SIM CI atau SIM CII. Untuk mendapatkan SIM golongan CI dan CII sendiri harus memiliki persyaratan tertentu.
Persyaratan tersebut adalah pemilik kendaraan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc atau sudah terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.
Begitupun ketika menggunakan motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, pengendara harus sudah terlebih dahulu memiliki SIM CI selama 12 sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CII.
Permintaan atau perubahan golongan SIM C sendiri kini sudah bisa dilakukan sejak 31 Maret 2021.