Untuk para pengendara motor yang ada di wilayah Jabodetabek, coba kamu cek dulu perlengkapan kendaraan kamu dan jangan coba-coba untuk melanggar rambu-rambu yang ada di jalan-jalan protokol. Pasalnya, Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang manual saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023.
Mengenai waktu Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya akan melangsungkan pada 10-23 Juli 2023 atau selama dua pekan. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, para personel akan berada di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran saat berkendara.
“Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel,” ujar Kombes Latif Usman kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/7).
Selain akan menerapkan tilang manual, pihak kepolisian pun akan tetap memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau ETLE, baik status maupun mobile dalam menindak para pelanggar.
Adapun tugas para anggota kepolisian yang akan diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini akan lebih berfokus dalam mengawasi dan jika ditemukan pelanggaran maka akan ditindak.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan seluruh jajarannya, agar saat pelaksanaan operasi untuk memasang plang tanda operasi. Para petugas pun diminta untuk memperhatikan penampilan selama bertugas dan berinteraksi dengan masyarakat.
“Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang plang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Patut Sobat catat, dalam Operasi Patuh Jaya terdapat 14 pelanggaran yang menjadi target sasaran. Antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Tidak hanya itu saja, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga akan menjadi target operasi.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, dan roda empat yang memakai plat RFS atau RFP yang tidak mematuhi aturan dalam berkendara.