Diberlakukannya PPKM Darurat sejak Sabtu (3/7/2021) oleh pemerintah pusat, berdampak terhadap lalu lintas di beberapa tempat di Jabodetabek. Begitu pun dengan peraturan yang digalakkan di beberapa tempat, seperti stasiun kereta api wilayah Jabodetabek. Pasalnya, masyarakat yang bepergian untuk menggunakan kereta api commuter atau KRL diwajibkan memakai masker ganda atau masker N95 saat memasuki kawasan stasiun.
Peraturan menggunakan masker ganda ini diberlakukan sejak Senin (5/7/2021). Kebijakan tersebut diambil guna melindungi pengguna kereta commuter atau KRL maupun petugas PT KAI di stasiun-stasiun wilayah Jabodetabek.
“Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95,” ujar Anne Purba selaku Vice President Corporate Secretary KAI Commuter seperti yang diterangkan dalam keterangan tertulis.
Pihak KAI Commuter pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pengguna kereta api di Jabodetabek selama tiga hari di setiap stasiun. Setelah masa sosialisasi, jika masih ada pengguna KAI Commuter yang belum menggunakan masker ganda tidak diperbolehkan untuk menggunakan armada kereta api.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mengingatkan masyarakat pentingnya memperketat protokol kesehatan dengan menggunakan masker dobel. Hal ini dilakukan untuk melindungi penularan Covid-19 dari varian-varian baru.
“Penggunaan masker ganda di tengah kenaikan kasus Covid-19 menjadi salah satu cara efektif untuk melindungimu dari penularan Covid-19,” jelas Kemenkes melalui akun Twitter resminya.
Menurut catatan Satgas Covid-19 Republik Indonesia, wilayah Jabodetabek termasuk daerah zona berbahaya dalam penularan Covid-19. Contohnya di DKI Jakarta yang kini masih masuk zona merah di tiap wilayahnya.
Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu belakangan juga masuk ke dalam fase paling buruk sepanjang riwayat pandemi Covid-19. Gelombang kedua terjadi kurun waktu kurang dari satu bulan dan jumlah orang terpapar melebihi gelombang pertama.