Beberapa waktu lalu, pemerintah memang telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran. Namun, untuk dapat mudik lebaran mendatang, ada aturan baru mudik lebaran yang diberlakukan Pemerintah, salah satunya aturan mudik bagi penumpang pesawat saat lebaran mendatang.
Aturan mudik baru lebaran bagi penumpang pesawat di tahun 2022 tersebut ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mulai berlaku pada Selasa (5/4/2022).
Mengenai alasan dikeluarkannya aturan tersebut, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto adalah untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang mudik lebaran. Diharapkan masyarakat dapat mempelajari aturan terbaru dari pemerintah.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran,” ujar Novie Riyanto dalam keterangan resmi.
Adapun isi dari persyaratan untuk menggunakan transportasi pesawat saat mudik lebaran 2022, yaitu:
Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, dengan skema PCR atau antigen sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.
Kedua, hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR atau antigen wajib bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua. Hasil tes tersebut harus disertakan oleh sampel antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk skema PCR, sampel diambil dalam kurun 3×24 jam.
Ketiga, bagi penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Keempat, bila penumpang belum melakukan vaksin sama sekali karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid, maka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berskema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Ditambah dengan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kelima, penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tes Covid-19. Namun, perjalanannya harus didampingi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” tambah Novie Riyanto.
Untuk mengetahui persyaratan lebih lengkapnya, Sobat SJ bisa langsung melihat Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Atau melihat aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.