Pemerintah dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski demikian, namun pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran.
Pergerakan antar-kota yang dibolehkan pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan Menteri Perhubungan tersebut menyatakan jika warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Wilayah Aglomerasi sendiri terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek dan Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.
Berikut ‘Pergerakan antar-Kota yang Dibolehkan Pemerintah di Masa Larangan Mudik Lebaran’:
- Medan Raya : Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
- Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi
- Bandung Raya : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya : Semarang, Kendal, Demak, Ungaran Purwodadi
- Yogyakarta Raya : Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
- Solo Raya. : Kota Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
- Surabaya Raya : Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
- Makassar Raya : Takalar, Maros, Sungguminasa.
Berbeda dengan kedelapan wilayah di atas, Gubernur Nusa Tenggara barat, Zulkieflimansyah mengizinkan warganya untuk mudik dari satu kota atau kabupaten ke daerah lain yang masih masuk wilayah NTB.
Namun, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Untuk kegiatan mudik lokal antar kabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M),” ujar Zulkieflimansyah.