Bagi kamu yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dan tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi serta akan bepergian ke luar kota menggunakan pesawat atau kereta api, tidak perlu khawatir lagi kamu tidak bisa pergi ke tujuan yang kamu tuju. Pasalnya, mulai Oktober mendatang kamu bisa bepergian tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji kepada beberapa media pada Senin (27/9/2021). Pengecekan vaksinasi Covid-19 terhadap penumpang pesawat dan kereta api sendiri hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” terang Setiaji.
Saat ini, aplikasi PeduliLindungi dikabarkan sedang melakukan pengembangan untuk bisa digunakan sebagai aplikasi pembayaran digital, hingga pengecekan kesehatan pribadi atau self-check.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self check terhadap dirinya sendiri, tambahnya.
Sejak diperkenalkan pada 2020 lalu, aplikasi PeduliLindungi telah diunduh hampir menyentuh angka 9 juta dengan aktivitas pengunduhan lebih dari 48 juta kali yang dilakukan pengguna smartphone.
Mengenai platform-platform pembayaran digital yang akan terintegrasi dengan PeduliLindungi pada Oktober 2021, antara lain Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja dan aplikasi Pemerintah DKI Jakarta (Jaki).
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” tutup Setiaji.