Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berusaha menciptakan iklim usaha yang kondusif di masa pandemi Covid-19. Pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) menjadi solusi bagi keberlangsungan para perusahaan dan kawasan industri melalui vaksinasi bagi kawasan industri.
Aktivitas produksi di dalam sektor industri sejatinya harus tetap berjalan. Selain tetap harus berjalan baik, pelaku industri wajib mengatur dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara optimal. Vaksinasi bagi kawasan industri merupakan hal vital untuk diterapkan bagi para pekerja industri. Hal inilah yang membuat IOMKI berdaya guna bagi perusahaan dan kawasan industri.
Program vaksinasi di sektor industri bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja selama pandemi Covid-19 agar tetap sehat dan produktif. Lima juta penerima vaksin di dalam sektor industri menjadi target dari Presiden Joko Widodo. Target ini selaras dengan arahan yang diberikan Presiden Republik Indonesia.
Khususnya bagi perusahaan industri yang sudah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas), berupa kawasan, bangunan dan instalasi, usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan negara termasuk sumber pendapatan negara di dalamnya yang bersifat strategis dalam bidang industri.
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, vaksinasi bagi para pekerja industri harus dipercepat. Percepatan vaksinasi tersebut dilakukan agar kesehatan para pekerja tetap aman dan bisa melakukan proses produksi kembali di masing-masing perusahaan.
Senada dengan Menteri Perindustrian, para pelaku industri diharapkan dapat lebih menumbuhkan sikap preventif dan proaktif dalam pemerataan pelaksanaan program vaksinasi. Hal diutarakan Putu Juli Ardika selaku Plt. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian. Perlindungan kesehatan bagi para pekerja industri menjadi perhatian serta Kemenperin dalam menyelenggarakan program vaksinasi.
“Vaksinasi menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 80% terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan. Sebaliknya, perusahaan dengan pekerja yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35%, sedangkan yang sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar 7%,” jelas Putu.
Dengan diedarkannya IOMKI, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki izin tersebut wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai yang dianjurkan. Hal tersebut guna melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran virus di lingkungan perusahaan.
Setiap manajemen perusahaan industri diharapkan dapat memvaksinasi seluruh pekerjanya. Vaksinasi dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak yang memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi tersebut. Arahan ini langsung diberikan oleh Kementerian Perindustrian.