Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyebutkan bahwa baru sebanyak 3 persen para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki legalitas usaha di Kabupaten Bogor.
“Dari data BPS (Badan Pusat Statistik) ada hampir satu juta UMKM di Kabupaten Bogor, tapi berdasarkan fasilitas pembinaan oleh kami yang legalitasnya sudah lengkap itu baru ada sekitar 32.000 UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana.
Padahal, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk pengurusan legalitas usaha melalui penyediaan gerai-gerai Diskop-UMKM pada setiap Saba Desa.
“Karena yang harus dimiliki para UMKM itu salah satunya NIB (Nomor Induk Berusaha). Kami juga ingin UMKM ini terdaftar di desa, untuk itu saya menyarankan kepada masyarakat, agar mengurus surat keterangan usaha di desa,” tambahnya,
Kira-kira seberapa pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM, ya? Untuk mengetahui hal tersebut, yuk simak dengan baik berikut ini!
Legalitas merupakan surat izin usaha yang sangat fundamental dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Dengan memiliki surat tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada hukum.
Terlebih di Indonesia sendiri UMKM merupakan salah satu sektor yang menopang perekonomian bangsa. Oleh karena itu pelaku usaha diwajibkan untuk melegalkan usahanya. Dalam hal ini pemerintah daerah juga telah berupaya untuk memberikan kemudahan perihal pembuatan perizinan legalitas usaha.
Bahkan, kabarnya saat ini untuk mengurus legalitas usaha bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS sendiri merupakan sistem perizinan usaha terhubung dengan elektronik dan dikelola oleh Lembaga Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Biasanya di dalam surat izin usaha terbagi menjadi tiga hal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Komersial. Sementara NIB sendiri berfungsi sebagai nomor bukti suatu badan usaha yang telah terdapat pada sistem OSS.
Lantas, apa kelebihan memiliki legalitas badan usaha untuk pelaku IKM? Perlu Sobat pahami, memiliki legalitas izin usaha sama halnya seperti mempunyai perizinan resmi bagi sebuah badan usaha sebelum mereka melakukan aktivitas operasional usahanya.
Dengan adanya surat legalitas ini pelaku usaha juga lebih mudah untuk mengajukan izin mendirikan bagunan dan lingkungan. Selain itu, ada beberapa keuntungan lainnya jika memiliki legalitas izin usaha, diantaranya:
- Usaha yang dijalankan mendapat legalitas resmi
- Memudahkan untuk mengajukan pinjaman usaha
- Sebagai sarana promosi
- Mempermudah mengembahkan usaha
Dari penjelasan ini jadi paham kan Sob seberapa pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Maka dari itu, kalau Sobat memiliki usaha, jangan lupa untuk dapatkan legalitas usahamu, ya.