Setelah melarang penjualan rokok secara ketengan di warung-warung, pemerintah Indonesia melalui Pertamina kini berencana akan melarang penjualan elpiji 3 kg di warung kecil nih, Sob. Tentu saja, kabar tersebut membuat beberapa warga keberatan.
Adapun alasan pemerintah melalui Pertamina mengungkapkan jika dilarangnya penjualan elpiji 3 kg di warung kecil bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.
“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah, kalau dari sub penyalur itu bisa tetap sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, seperti dikutip Kompas, Senin (9/1/2023).
Aturan tersebut juga dikatakan telah tertulis pada surat Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur elpiji tabung kecil. Surat tersebut diketahui menugaskan agar Pertamina memperhatikan pengawasan elpiji 3 kg ke tangan konsumen.
“Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” tambah Tutuka.
Di sisi lain, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan sejauh ini pihaknya sedang mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi tersebut sejalan dengan rencana pemerintah.
Pertamina mencatat telah ada kurang lebih 22.000 pangkalan penyalur elpiji bersubsidi pada 2022. Sementara, tahun ini Pertamina masih meninjau daerah lain yang belum terdistribusi elpiji bersubsidi.
“Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator,” jelas Irto Ginting.
Mengenai untuk mendapatkan elpiji bersubsidi, pemerintah bekerjasama dengan Pertamina baru melaksanakan uji coba elpiji 3 kg di lima kecamatan. Di mana cara untuk mendapatkan elpiji subsidi tersebut dengan cara menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masyarakat yang KTP-nya sudah terdaftar dalam database P3KE dapat langsung melakukan pembelian. Namun, bagi yang belum terdaftar maka Pertamina akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.
Menurut Sobat SJ, apakah langkah pemerintah tepat dengan tidak menjual tabung elpiji bersubsidi di warung kecil sudah tepat?