Setelah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi Pertalite, Pertamax dan Solar pada awal September 2022 lalu, kini tersebar kabar jika akan ada penghapusan daya listrik 450 VA dan diubah menjadi daya listrik 900 VA di Indonesia.
Kabar tersebut tentunya banyak membuat masyarakat bertanya-tanya “Apakah jika terjadi penghapusan daya listrik 450 VA tersebut, biaya listrik akan ikut naik?” Menanggapi hal itu, Kementerian ESDM melalui Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengungkapkan jika pembahasan tersebut masih bersifat usulan.
Melansir Kontan, menurutnya usulan ini perlu dibahas oleh berbagai pihak termasuk Komisi VII DPR RI.
“Menurut saya itu sifatnya usulan, itu bagus dari sisi inisiatif. Tetapi kan ini perlu dibahas di Komisi VII, perlu dukungan Presiden di Kabinet,” ujar Dadan Kusdiana, pada Rabu (14/9/2022).
Saat ini, Dadan memastikan jika dalam ketetapan hasil Badan Anggaran (Banggar) tidak ada perubahan alokasi biaya subsidi listrik untuk masyarakat. Artinya besaran subsidi masih merujuk pada kondisi yang ada saat ini.
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi menjelaskan jika rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik dapat diberikan lebih tepat sasaran.
“Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran,” ujar Agung dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Ia menambahkan, subsidi listrik saat ini sebagian besar dinikmati oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari jumlah pelanggan 24,3 juta untuk pengguna 450 VA, saat ini baru sekitar 9,4 juta yang masuk ke dalam DTKS.
Sedangkan 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survey untuk 12,2 juta pelanggan, dan menghasilkan sekitar 50,1% yang berhak menerima subsidi, serta sekitar 49.9% atau 6,1 juta yang tengarai tidak tepat sasaran.
Diketahui, usulan penghapusan daya 450 VA ini bermula dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik. Kondisi surplus listrik diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) di 2030, seiring penerapan energi baru terbarukan (EBT). Untuk setiap 1 GW, PLN harus menanggung beban sekitar Rp3 triliun per tahun. Maka dari itu, Banggar pun menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.
Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI sendiri diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 mendatang sebesar Rp72,58 triliun. Besaran Subsidi Listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs sebesar Rp14.800/US$ dan ICP US$ 90 per barel.
Perlu ditekankan nih, Sob, sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023, mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.
Menurut Sobat sendiri, perlukah pemerintah menghapus daya listrik 450 VA?