Baru-baru ini Presiden Jokowi dikabarkan telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan penggunaan kendaraan listrik atau EV oleh pejabat pemerintah bisa hemat devisa negara hingga ribuan triliun rupiah.
Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diketahui telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.
Nantinya, berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuan Inpres penggunaan kendaran listrik/EV oleh pejabat pemerintah adalah sebagai upaya awal dalam transisi dan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. Selain itu, menggunakan kendaraan listrik juga dilihat sebagai solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, menciptakan kemandirian energi nasional hingga upaya menghemat devisa. Penggunaan kendaraan listrik di sektor pemerintahan juga dapat menghemat devisa hingga Rp2.000 triliun.
“Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” kata Moeldoko, Kamis (15/9/2022).
Lebih lanjut, Moeldoko yang sekarang juga menjadi ketua PERIKLINDO (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia) mengatakan bahwa pihak KSP akan mengawal implementasi inpres 7/2022. Dia meyakini kebijakan batu tersebut bisa mewujudkan transisi energi dari fosil ke energi terbarukan.
“Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah,” tegas Moeldoko.