Bagi kamu yang memiliki sepeda listrik dan dapat melaju dengan kecepatan 35 km per jam, mulai sekarang wajib nih kamu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan helm.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol.Yusri Yunus kepada media. Ia menjelaskan jika kendaraan (sepeda listrik, motor listrik dan sejenisnya) yang bisa mencapai 35 km per jam berarti dapat ngebut dan wajib mengikuti aturan keselamatan.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” terang Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf Yunus, pada Kamis (2/2/2023).
Sekedar informasi saja, definisi sepeda listrik sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Maka dari itu, sepeda yang menggunakan tenaga listrik sebagai kendaraan tertentu yang dilengkapi peralatan mekanik seperti motor masuk kedalam Pasal 1 ayat 7.
Sedangkan definisi motor listrik salah satunya tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Lalu SIM apa yang harus dibawa?
Saat ini Korlantas Polri pun sedang merumuskan penggolongan SIM untuk pengguna sepeda listrik. Ada kemungkinan SIM yang wajib dibawa yakni SIM C motor listrik yang saat ini sedang digolongkan sesuai kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai.
“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik ini,” tambahnya.
Sekedar informasi saja, untuk SIM C motor listrik akan disesuaikan dengan penggolongan SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi menjadi tiga, yaitu motor di bawah 250 cc yakni SIM C, 250-500 cc yakni SIM CI, dan 501 cc ke atas harus menggunakan SIM CII.