Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Pengguna Sepeda Listrik Berkecepatan 35 km/jam Wajib Pakai SIM dan Helm

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya.”

Penulis :Madava Nanda
February 3, 2023
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
29
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Bagi kamu yang memiliki sepeda listrik dan dapat melaju dengan kecepatan 35 km per jam, mulai sekarang wajib nih kamu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan helm. 

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol.Yusri Yunus kepada media. Ia menjelaskan jika kendaraan (sepeda listrik, motor listrik dan sejenisnya) yang bisa mencapai 35 km per jam berarti dapat ngebut dan wajib mengikuti aturan keselamatan. 

ArtikelTerkait

mengenal istilah childfree

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” terang Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf Yunus, pada Kamis (2/2/2023). 

Sekedar informasi saja, definisi sepeda listrik sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Maka dari itu, sepeda yang menggunakan tenaga listrik sebagai kendaraan tertentu yang dilengkapi peralatan mekanik seperti motor masuk kedalam Pasal 1 ayat 7. 

Sedangkan definisi motor listrik salah satunya tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. 

Lalu SIM apa yang harus dibawa? 

Saat ini Korlantas Polri pun sedang merumuskan penggolongan SIM untuk pengguna sepeda listrik. Ada kemungkinan SIM yang wajib dibawa yakni SIM C motor listrik yang saat ini sedang digolongkan sesuai kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai. 

“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik ini,” tambahnya. 

Sekedar informasi saja, untuk SIM C motor listrik akan disesuaikan dengan penggolongan SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi menjadi tiga, yaitu motor di bawah 250 cc yakni SIM C, 250-500 cc yakni SIM CI, dan 501 cc ke atas harus menggunakan SIM CII.

Tags: aturan berkendaraberita pilihankendaraan listrikKorlantas PolriSepeda ListrikSIM sepeda listrik

Artikel Terkait

mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023
MSCHF Rilis Sepatu Astro Boy
Berita Pilihan

MSCHF Bakal Rilis Sepatu Merah ala Astro Boy, Bikin Nostalgia!

February 10, 2023
(Foto: promediateknologi.com).
Berita Pilihan

Hore, Angkutan Online Kemungkinan Tak Dikenakan Tarif ERP

February 9, 2023
Gula Zat Adiktif
Berita Pilihan

Peneliti dari Princeton University Sebut Gula Seperti Zat Adiktif

February 9, 2023
Meta cegah konten pelecehan anak
Berita Pilihan

Meta dan LSM Indonesia Kompak Cegah Konten Pelecehan Anak

February 9, 2023

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri Akan Menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version