PT Kereta Api Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal. Di mana, mulai 12 Juni 2023 para pengguna kereta api diperbolehkan tidak menggunakan masker saat berada di dalam gerbong, terutama bagi pelanggan yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun meskipun telah memperbolehkan para penumpang/pengguna kereta api untuk tidak menggunakan masker saat berada di dalam gerbong, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan baru ini juga sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dengan begitu, PT KAI juga berharap peraturan baru ini diharapkan bisa menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan juga ekonomi Indonesia.
“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya pada Senin (12/6/2023).
Lalu, apa aja sih persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal tersebut? Berikut keterangannya:
1. Dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19;
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan;
3. Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih bakteri atau hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
4. Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19;
5. Selalu cek atau menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.