Bagi Anda para pengguna kartu ATM berteknologi pita magnetik (magnetic stripe), bersiap-siap akan terkena pemblokiran dari pihak bank. Pasalnya, Bank Indonesia telah memberikan arahan kepada seluruh bank di Indonesia untuk menggunakan teknologi chip pada setiap kartu ATM nasabah.
Langkah migrasi dari ATM berteknologi magnetic stripe ke teknologi chip dilakukan untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam bertransaksi. Masing-masing bank diberikan batas waktu pemblokiran kartu ATM berteknologi pita magnetik.
Untuk nasabah Bank Mandiri, akan melakukan pemblokiran terhadap nasabah yang masih menggunakan ATM berteknologi pita magnetic mulai 1 April 2021. Hal ini diungkapkan langsung oleh Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha.
“Pemblokiran akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022,” jelas Rudi As Aturridha kepada salah satu media online di Indonesia.
Sedangkan untuk tahap kedua, masa berlaku kartu ATM berteknologi pita magnetik nasabah Bank Mandiri dengan masa berlaku 2023-2025 akan diblokir pada Juni 2021. Sedangkan tahap ketiga pemilik kartu ATM Bank Mandiri berteknologi pita magnetik dengan masa berlaku hingga 2026 akan diblokir pada 1 Juli 2021.
“Nasabah yang belum melakukan pergantian kartu debit chip agar segera melakukan penggantian untuk menghindari pemblokiran,” tambahnya.
Berbeda dengan Bank Mandiri, PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA menetapkan batas waktu penggantian kartu ATM magnetic stripe pada 31 Desember 2021. Namun, meski memberikan waktu pelonggaran pergantian kartu ATM berteknologi pita magnetik dengan kartu ATM berteknologi chip, pihak Bank BCA meminta nasabahnya segera mengganti kartu ATM tanpa harus menunggu batas waktu maksimal.
“Semakin cepat penggantian kartu dilakukan, maka akan semakin baik untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Efektif 1 Januari 2022, Paspor BCA lama berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi,” jelas Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
Bank Indonesia sendiri telah menetapkan batas akhir penggantian ATM berteknologi pita magnetik dengan ATM berteknologi chip pada 31 Desember 2021. Keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Teknologi chip yang digunakan pada ATM sendiri berfungsi untuk menghindari praktik kejahatan di sektor perbankan, khususnya lewat sema penggandaan kartu (skimming). Sekedar informasi saja, untuk menanyakan batas waktu penggantian kartu ATM berteknologi pita magnetik ke chip, bisa langsung menghubungi call center bank masing-masing.