Beberapa waktu ini viral mengenai pengemudi yang harus bayar tol sebesar Rp724 ribu di salah satu gerbang tol di Jawa Barat. Menurut video yang beredar, pengemudi kaget dan kesal harus membayar dengan jumlah yang cukup besar.
Telisik punya telisik, Jasa Marga sendiri menilai pengemudi yang harus bayar tol sebesar Rp724 ribu dalam perjalanan Jakarta ke Bandung, telah melakukan pelanggaran putar balik di jalan tol.
Hal ini bisa dibuktikan dengan sebuah layar informasi yang direkam pengemudi yang diunggah ke media sosial. Dari layar tersebut diketahui gerbang dan tujuan pengemudi.
“Terbukti, video di atas menunjukkan asal gerbang yang sama dengan gerbang tujuan,” tulis informasi dari Jasa Marga melalui akun resmi media sosial.
Namun, di sisi lain sang pengemudi mengaku bahwa dirinya memang telah salah masuk gerbang tol ketika ingin pergi menuju Bandung dari arah Jakarta. Karena merasa salah jalan, sang pengemudi pun bercerita ia telah keluar salah satu gerbang tol terlebih dahulu.
“Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini. Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung,” ujar pengemudi dalam video yang viral pada Senin (26/6).
Aturan yang Berlaku
Dalam kronologi ini, Jasa Marga sendiri menilai pengemudi yang mengunggah video yang viral tersebut tidak lebih dulu keluar ke salah satu gerbang selanjutnya atau tidak sesuai arah perjalanan. Namun, melakukan putar balik di dalam tol. Hal inilah yang mengakibatkan pengemudi terkena transaksi dalam jumlah maksimal.
Nilai Rp724 ribu yang harus dibayarkan pengemudi disebut oleh Jasa Marga sebagai denda maksimal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam peraturan tersebut diketahui pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Melihat PP di atas, maka bisa disimpulkan jika pengemudi kemungkinan besar telah melakukan pelanggaran di poin ketiga, yakni memutar arah di jalan tol. Sehingga, perhitungan denda sebesar Rp724 ribu yang didapat pengemudi dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta – Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang – Semarang sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu. Ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta – Cikampek sebesar Rp20 ribu.