Pengembangan kawasan industri terutama di luar Pulau Jawa sedang digerakkan besar-besaran. Tujuannya tidak lain adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang merata secara nasional. Terutama di masa pemulihan akibat pandemi Covid-19.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menilai bahwa pengembangan kawasan industri terutama di daerah senyatanya perlu dukungan pemerintah. Di antaranya pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur mengenai penyediaan infrastruktur industri.
Selain peraturan, pemerintah juga perlu membuat arahan atau acuan untuk mengembangkan kawasan industri tematik dan kawasan industri 4.0 sebagai kawasan industri generasi keempat.
“HKI juga memerlukan dukungan infrastruktur digital untuk bisa mengembangkan kawasan industri 4.0. Karena itu, HKI akan membentuk tim untuk menyusun konsep KI Digital dan Tematik,” ujar Sanny Iskandar, Ketua Imum HKI Indonesia.
Pasalnya masih banyak permasalahan-permasalahan yang mewarnai pengembangan kawasan industri luar Pulau Jawa. Seperti salah staunya infrastruktur yang belum mumpuni. Padahal kawasan industri di daerah kerap memberikan kontribusi cukup besar terhadap produk domestik bruto.
Selain itu, masalah yang masih terjadi pada pelaku industri ialah terkendala soal perizinan lahan di kawasan industri tersebut.
Saat ini, jumlah kawasan industri tersebar di 21 provinsi dan telah menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja, baik itu di sektor manufaktur maupun non-manufaktur.
Keberadaan kawasan industri ini juga terbukti memberikan sumbangan devisa negara yang besar. Kontribusi industri manufaktur rata-rata setiap tahun sekitar 20% sampai 23% terhadap PDB.
Maka dari itu, pengembangan kawasan industri harus diperhatikan dan dikawal dengan baik karena bisa menjadi motor penggerak pengembangan ekonomi baik di daerah maupun secara nasional lewat pembukaan lapangan kerja, meningkatknya jumlah ekspor yang berdaya saing tinggi di pasar global hingga bisa menarik minat investasi di dalam negeri dan juga dari luar negeri.