Dari berbagai sektor industri yang ada di Indonesia, sektor pertambangan adalah salah satu sektor pekerjaan yang cukup dikenal didominasi oleh laki-laki dan menjadikannya identik dengan maskulinitas atau patriarki. Hal ini terlihat secara nyata dari ketimpangan jumlah pekerja perempuan dan laki laki di industri pertambangan.
Secara kuantitas, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2027, jumlah pekerja perempuan di sektor pertambangan hanya 115 ribu orang, sedangkan laki-laki berjumlah 1,28 juta orang.
Lebih lanjut, dari hasil survei Angkatan Kerja Nasional per Agustus 2021 menyebutkan bahwa selama 3 tahun terakhir, proporsi pekerja perempuan di industri tambang hanya 10 persen dari keseluruhan jumlah tenaga kerja di sektor industri.
Tak ayal, karena perempuan menjadi kaum minoritas di sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam Indonesia ini, maka sering kali terjadi adanya diskriminasi.
Seperti dari sisi pemberian upah. Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menambahkan bahwa berdasarkan data BPS per Agustus 2021, upah perempuan di sektor pertambangan rata-rata hanya Rp3 juta dan Rp3,7 juta untuk laki-laki.
“Hal ini menyebabkan perempuan menjadi tertinggal dan diskriminasi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Bintang.
Lebih lanjut, menurut Bintang, jurang ketimpangan antara pekerja perempuan dan laki-laki di industri pertambangan dan juga sektor kerja lainnya seperti sektor listrik, air dan gas disebabkan karena budaya patriarki yang sudah kental dan berkembang di Indonesia selama ini.
Padahal, Indonesia berpotensi meningkatkan angka Produk Domestik Bruto (PDB) hingga US$135 miliar per tahun di tahun 2025 mendatang. Akan tetapi, dengan syarat partisipasi perempuan di bidang ekonomi juga harus ditingkatkan.
Maka dari itu, pengarusutamaan gender di tempat kerja harus mulai diseriusi oleh perusahaan-perusahaan di Tanah Air. Pengarusutamaan gender bisa memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan di antaranya meningkatkan produktivitas, kinerja pegawai dan peningkatan keuntungan.
Pihak KemenPPPA mengimbau agar ke depannya segala sektor-sektor ekonomi di Indonesia termasuk perusahaan tambang bisa mengedepankan prinsip kesetaraan gender dan upaya-upaya pengarusutamaan gender sehingga bisa menciptakan lapangan kerja yang kondusif dan kayak bagi perempuan Indonesia.