Ada kabar kurang menyenangkan dari sektor industri, Sob, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengeluarkan aturan yang mengizinkan para pengusaha industri padat karya untuk melakukan pemotongan upah buruh maksimal hingga 25%.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Menteri Tenaga Kerja mengatakan, aturan pemotongan upah buruh ini dimaksudkan untuk mencegah PHK besar-besaran, sebagaimana yang sedang terjadi di perusahaan-perusahaan rintisan (startup) di Indonesia.
“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” begitu bunyi dasar ketentuan dalam Permenaker 5/2023 Pasal 2 yang dikutip Sampaijauh.com, Senin (20/3/2023).
Sektor Industri yang Diperbolehkan Potong Upah Buruh
Pasal 8 dalam permenaker tersebut menyebutkan bahwa yang bisa melakukan penyesuaian upah buruh adalah industri padat karya yang berorientasi ekspor yang kerap terdampak perubahan ekonomi global. Ditengarai salah satu penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di industri juga terjadi karena menurunnya permintaan dari negara tujuan ekspor Indonesia terutama Amerika Serikat dan Eropa.
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Pemotongan upah buruh ini diikuti dengan pengurangan jam kerja. Namun nggak semua industri padat karya berorientasi ekspor yang diminta mengurangi upah buruh. Adapun kriteria bagi industri yang melakukan pemotongan gaji adalah:
- Jumlah pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang,
- Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%,
- Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara AS dan negara di Eropa. Hal ini dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Lebih lanjut, dalam permenaker menentukan bahwa aturan ini telah melalui kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 8 Maret 2023.
Serikat Buruh Tolak Permenaker Terbaru
Sementara itu, pekerja yang tergabung dalam serikat buruh menyatakan penolakan terhadap permenaker terbaru tersebut. Bagi serikat buruh, aturan tersebut melanggar undang-undang terlebih jika penyesuaian upah nantinya akan berada di bawah upah minimum.
“Perusahaan berorientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Kamu setuju nggak, Sob, dengan aturan baru ini?