Alat transportasi tradisional, delman dalam waktu dekat akan dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat untuk beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas) nih, Sob. Hal ini diungkapkan langsung Plt. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal melalui keterangan resmi.
Dalam keterangan resmi tersebut diungkapkan jika keberadaan delman di kawasan Monas memang dilarang sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. Namun, pihak Pemkot Administrasi Jakarta Pusat tidak akan menggusur langsung keberadaan transportasi publik tersebut secara langsung. Tetapi Pemkot Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik maupun kusir transportasi tradisional tersebut.
“Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” jelas Iqbal melalui keterangan resmi, pada Kamis (5/1/2023).
Pelarangan delman sendiri nantinya juga bukan hanya di kawasan Monumen Nasional saja, melainkan di kawasan Thamrin, Bundaran HI dan sekitarnya. Untuk menggantikan transportasi tradisional yang menggunakan tenaga kuda tersebut, pemerintah setempat akan menggantikannya dengan transportasi publik yang ramah lingkungan.
Adapun pelarangan adanya delman di kawasan Monumen Nasional dan sekitarnya, karena kotoran kuda yang disebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Rencananya pun, keberadaan delman di DKI Jakarta akan tetap diperbolehkan, namun di wilayah-wilayah tertentu, seperti Ragunan dan Kota Tua.
Sekedar informasi saja, nama transportasi tradisional ini berasal dari nama penemunya, yaitu Charles Theodore Deeleman, seorang litografer dan insinyur pada masa Hindia Belanda. Delman sendiri tidak hanya popular di wilayah Batavia atau Jakarta saja pada masanya, namun beberapa kota besar di Indonesia pun menggunakan transportasi ini untuk mengangkut manusia dan juga barang.
Delman diperkirakan sudah ada di Indonesia sejak abad ke-18. Memasuki abad ke-19 berbagai bentuk delman pun bervariasi dan sebutan di berbagai daerah berbeda-beda. Seperti di wilayah Sukabumi dan sekitarnya disebut dengan Nayor. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah lebih dikenal dengan nama Dokar serta Andong. Untuk wilayah Sumatra Barat dikenal dengan sebutan Bendi.
Menurut Sobat SJ sendiri, apakah langkah Pemkot Administrasi Jakarta Pusat dalam “menghilangkan” transportasi bertenaga kuda ini sudah tepat?