Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk Hari Raya Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah yang akan jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/4/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” jelas Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Presiden juga turut menyampaikan agar cuti bersama libur lebaran Hari Raya Idulfitri kali ini digunakan sebaik-baiknya untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, kerabat, dan lain sebagainya.
Cuti bersama kali ini mungkin berbeda daripada hari libur lainnya. Pasalnya cuti bersama dalam rangka hari lebaran tahun 2022 menjadi yang pertama kali setelah selama dua tahun terakhir ditiadakan karena Covid-19.
Meskipun mendapatkan cuti di tahun ini, Presiden Jokowi juga berharap agar masyarakat selalu waspada dan tetap menjaga protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tambahnya.
Disisi lain, minat pemudik di Indonesia meningkat pada tahun ini. Diprakirakan sebanyak 85 juta orang akan melakukan mudik, serta diprediksikan rerata pemudik berkisar 14 juta orang yang berasal dari Jabodetabek. Dan jumlah pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%.
Walaupun antusias pemudik tahun ini meningkat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Presiden Jokowi mengharapkan selama pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022 ini, tetap dalam pengawasan yang tepat dan ketat.