Dalam upaya mendorong dan memberikan ruang bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), pemerintah terus meningkatkan pelayanan di Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) jalan tol. Regulasi penunjang juga sudah diterbitkan Pemerintah, seperti Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol.
Peningkatan layanan tersebut diungkapkan Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Hedy Rahadian melalui website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hedy menjelaskan jika jalan tol adalah tulang punggung dalam pelaksanaan strategi pemerintah untuk menekan biaya logistik dan memangkas waktu tempuh, serta memberikan pelayanan ruang untuk UMKM.
“Tidak mudah dalam membangun jalan tol, pelayanan yang dahulu melayani di jalan nasional saat ini kami sediakan tempat di rest area,” jelas Hadi dalam keterangan resmi BPJT, pada Senin (18/7/2022).
TIP diharapkan tidak hanya menjadi tempat singgah atau istirahat saja, tetapi juga dapat menyediakan beraneka produk lokal. Kenapa demikian? TIP dapat menjadi pemicu ekonomi wilayah sekitarnya bila dilihat dalam skala yang lebih luas.
Melihat hal tersebut, dalam upaya peningkatan layanan TIP itu sendiri, pemerintah mengajak para pemilik UMKM untuk menawarkan produk unggulan daerah setempat. Sehingga, pengguna jalan tol yang melewati area TIP dapat memperoleh produk khas daerah setempat, dengan merek lokal sebagai buah tangan, sehingga dapat berdampak positif pada perekonomian masyarakat.
Penyediaan fasilitas usaha mikro kecil menengah di tempat istirahat pelayanan telah dilaksanakan di 117 TIP, yang tersebar di sepanjang jalan tol di Pulau Jawa. Sementara untuk wilayah Sumatra, fasilitas usaha mikro kecil menengah telah dilaksanakan di 27 TIP.
Sekadar informasi, persentase usaha mikro kecil menengah pada TIP mencapai 72% dan 28% untuk non-UMKM. Dengan begitu, secara keseluruhan total UMKM yang sudah didirikan di seluruh TIP menjadi sebanyak 1.850 usaha mikro kecil menengah dan 709 non-UMKM.
Selain itu, sebanyak 1.850 usaha mikro kecil menengah terbagi ke dalam TIP yang berbeda di beberapa ruas jalan tol, seperti wilayah Banten terdapat 143 usaha kecil menengah yang berada di TIP Jalan Tol Jakarta – Tangerang, Jalan Tol Pondok Aren – Serpong, dan Jalan Tol Tangerang – Merak.
Untuk wilayah Jawa Barat, tercatat 419 usaha mikro kecil menengah yang tersebar di TIP Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Jalan Tol Cikampek – Palimanan, Jalan Tol Cikampek – Padalarang, Jalan Tol Padalarang – Cileunyi, dan Jalan Tol Palimanan – Kanci.
Pada wilayah TIP Jawa Timur, terdapat 178 usaha mikro kecil menengah yang tersebar di TIP Jalan Tol Ngawi – Kertosono, Jalan Tol Kertosono – Mojokerto, Jalan Tol Surabaya – Mojokerto, Jalan Tol Surabaya – Gempol, dan Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo.
Lalu, pada wilayah Jawa Timur, usaha mikro kecil menengah berjumlah 587 gerai yang tersebar di TIP Jalan Tol Kanci – Pejagan, Jalan Tol Pejagan – Pemalang, Jalan Tol Pemalang – Batang, Jalan Tol Semarang ABC, Jalan Tol Semarang – Solo, dan Jalan Tol Solo – Ngawi.