Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali yang akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021.
Hal ini disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/1/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Wilayah pembatasan aktivitas di Jawa meliputi Jabodetabek (termasuk kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi), Bandung Raya, Semarang, Solo Raya, Banyumas Raya, D.I Yogyakarta, Malang Raya, dan Surabaya Raya.
Sedangkan wilayah Bali meliputi Denpasar dan Kabupaten Badung. Pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.
Empat parameter pembatasan meliputi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian ICU dan isolasi rumah sakit di atas 70 persen.
Pembatasan-pembatasan aktivitas sendiri meliputi pembatasan di tempat kerja dengan menerapkan kembali work from home sebanyak 75 persen, pembatasan di tiap tempat ibadah sebesar 50 persen tentunya harus melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. Dalam pembatasan aktivitas penduduk, pemerintah akan menurunkan Satpol PP, Polri dan TNI.
Peraturan pembatasan tersebut akan diatur melalui Pergub dan Peraturan Kepala Daerah. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyampaikan jika pembatasan aktivitas penduduk ini dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan Covid-19, di mana beberapa negara sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, terutama dengan adanya varian baru Covid-19 yang bersifat menular.
Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian, seiring bangkitnya index positif perekonomian nasional. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing di Indonesia pada 1 Januari hingga 14 Januari 2021.