Kebingungan masyarakat mengenai dibolehkannya masyarakat berkunjung ke zona aglomerasi saat ini telah dijawab dengan tegas oleh pemerintah. Melalui Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan jika pemerintah kini resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah pada tanggal yang ditetapkan yakni 6-17 Mei 2021.
Berubahnya peraturan mengenai larangan mudik Lebaran di zona aglomerasi dilakukan demi membatasi mobilitas warga secara penuh.
“Untuk memecah kebingungan soal mudik lokal dan aglomerasi, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” terang Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).
Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Satgas Covid-19 beserta dengan TNI dan Polri akan terus melakukan pemeriksaan lebih ketat lagi.
“Nantinya prasyarat pelaku perjalanan dengan syarat khusus akan diperiksa satu per satu di pintu kedatangan terminal atau kedatangan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan, rest area, perbatasan kota besar dan titik penyekatan,” tambahnya.
Mengenai kegiatan perekonomian, pemerintah pusat masih membolehkan di dalam satu wilayah kabupaten/kota, khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun.
Sekedar informasi saja, beberapa waktu lalu berkembang informasi mengenai dibolehkannya delapan daerah aglomerasi menerima masyarakat dari kota terdekat. Delapan kota tersebut, antara lain:
- Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
- Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Mengenai aglomerasi sendiri telah diatur dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.