Pemerintah terus berupaya agar BBM subsidi Pertalite tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak dengan cara-cara yang telah disiapkan. Namun, hal tersebut masih harus menunggu revisi Perpres Nomor 91 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Hal ini diungkapkan anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman, di mana ia menerangkan jika sampai saat ini aturan mengenai pembatasan atau pengadaan BBM subsidi Pertalite masih dalam pembahasan.
“Sampai saat ini, belum. Belum ada. Masih menunggu revisi Perpres 191/2014 dan tergantung nanti apakah ternyata kuotanya gak cukup. Ya kalau gak cukup, gimana? Harus diatur lagi supaya bisa digunakan semua yang membutuhkan,” terang Saleh Abdurrahman, seperti dikutip CNN Indonesia pada Rabu (11/1/2023).
Meski masih menunggu hasil revisi Perpres 191/2014, ada beberapa skema yang kemungkinan akan dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi.
Skema tersebut pun akan dilakukan secara bertahap. Pertama, pembatasan dilakukan berdasarkan pada besaran cubicle centimeter (cc) kendaraan. Misalnya hanya mobil 1.400 cc ke bawah yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Kedua, jika skema pertama tidak berjalan secara efektif, pemerintah kemungkinan besar akan melakukan pembatasan pembelian Pertalite (BBM subsidi) secara harian untuk penggunanya.
Sekedar informasi saja, pembatasan pembelian BBM subsidi sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah. Tetapi baru dilakukan untuk pengguna bahan bakar minyak Solar. Di mana untuk kendaraan pribadi plat hitam dibatasi maksimal 60 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum atau kendaraan pengangkut barang roda 4 dijatah 80 hari per liter, dan angkutan umum roda 6 serta truk muatan besar diberi jatah 200 liter per hari.
Jika kuota pembelian Solar sudah habis, maka kendaraan tersebut tidak bisa mengisi lagi di SPBU manapun. Sayangnya, di lapangan masih banyak kendaraan-kendaraan yang menggunakan Solar menyalahgunakan aturan ini, karena belum adanya integrasi antar SPBU.
Menurut Sobat SJ, perlukah skema baru untuk pembelian bahan bakar minyak Pertalite?