Dalam rangka mewujudkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia, pemerintah akan membangun infrastruktur EBT dengan anggaran mencapai Rp483,11 miliar. Hal ini diinformasikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (22/7/2022).
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sumartono menjelaskan jika anggaran sebesar Rp483,11 miliar tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan 33.476 unit pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di tahun 2022.
Jumlah tersebut pun jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2,8 miliar dengan target pembangunan 1095 unit pembangkit EBT.
“Di 2022, ini ada 33.476 unit nilainya Rp483 miliar. Kemudian kalau 2021 memang yang kemarin kita hanya senilai Rp2,8 miliar sebanyak 1095 unit,” jelas Sumartono dalam acara Bincang Bareng DJKN.
Adapun rincian anggaran sebesar Rp483 miliar tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan PJU-TS MYC tahun ke-2 sebanyak 1.454 unit dengan biaya sebesar Rp19,73 miliar dan PJU-TS Single Year sebanyak 20.546 unit dengan anggaran Rp301,65 miliar.
Tidak hanya itu saja, Kementerian ESDM juga akan membuat PLTS Atap sebanyak 108 unit dengan anggaran Rp59,64 miliar, Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) MYC tahun ke-2 sebanyak 11.365 unit dengan anggaran Rp78,30 miliar, dan PLTMH sebanyak 3 unit dengan anggaran sebesar Rp23,77 miliar.
Unit-unit yang disebutkan di atas sendiri masuk ke dalam tiga jenis program infrastruktur EBT yang akan dijalankan. Pertama, dari energi Surya di antaranya Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat, PLTS Rooftop, dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kedua, dari Bioenergi di antaranya yakni Pembangkit Listrik Berbahan Baku Limbah Kelapa Sawit (POME) dan Biogas. Ketiga, energi Air dengan menggunakan tenaga mikro hidro (PLTMH).
“Ini program infrastruktur terkait dengan EBT yang dilaksanakan sampai dengan saat ini. Siapa sih yang usulkan? Ada Pemda, ada Provinsi, ada Kabupaten, bisa juga Kementerian lain atau pimpinan lembaga negara. Programnya yang melaksanakan dari Dirjen EBTKE, siapa yang menerima hibah alih status atau punya siapa penerima manfaatnya? Tujuannya adalah masyarakat,” tambahnya.