Pemerintah kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro setelah sebelumnya aturan PPKM diterapkan sejak 9-22 Februari 2021 lalu. Kini, PPKM mikro dimulai per 9-22 Maret 2021 dengan diperluas ke tiga provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Adapun tiga provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal mengungkapkan perpanjangan PPKM mikro tersebut dilakukan sebab kebijakan pemerintah ini dinilai berhasil dalam menekan angka kasus harian Covid-19 lebih dari 50 persen.
“Total menekan rata rata kasus positif harian lebih dari 50 persen. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah,” ungkap Syafrizal dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Selama PPKM berlangsung, perkantoran diwajibkan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dibuka hanya sampai pukul 21.00. Layanan makanan melalui pesan antara atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sementara untuk sektor kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tempat ibadah tetap diizinkan beroperasi dengan catatan adanya pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan fasilitas umum dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimalnya 50 persen.
Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan untuk sementara waktu masih dihentikan, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Dengan adanya pemerintah perpanjang PPKM mikro, Total wilayah di Indonesia yang saat ini menerapkan kebijakan tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.