Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home sampaijauhcom

Pemerintah Permudah Perizinan Pembangunan Infrastruktur SPKLU dan SPBKLU

Telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

Penulis :SampaiJauhCom
September 21, 2021
in sampaijauhcom
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Sumber: indowork.id

Sumber: indowork.id

14
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Dalam rangka mendorong ekosistem kendaraan listrik, pemerintah Republik Indonesia terus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) di beberapa wilayah. 

Tidak hanya itu saja, proses perizinan pembangunan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sendiri sedang diupayakan Kementerian ESDM untuk dipermudah. Diketahui, pemerintah saat ini menargetkan pembangunan sebanyak 572 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik pada 2021 hingga 31.859 unit pada 2030. 

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

Pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM). Adapun, penerapannya dilakukan juga dengan mengembangkan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

Menurut Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana dalam sebuah webinar mengenai Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB pada Selasa (21/9/210), penerapan KBLBB berpotensi menekan konsumsi BBM hingga 6 juta kilo liter pada 2030.

Dengan target pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum diharapkan dapat mengakomodir potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan hadir di Indonesia sebanyak 2,2 juta unit pada 2030. 

Perizinan pembangunan SPKLU dan SPBKLU sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU. 

Sedangkan penyediaan infrastruktur kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, di mana saat ini pemerintah melalui penugasan ke PLN untuk menyediakan infrastruktur kendaraan listrik dengan rencana kumulatif sampai 24.720 unit stasiun pengisian mobil listrik untuk 10 tahun ke depan dengan asumsi KBLBB sebanyak 254.000 unit. 

“Besar harapan kami, di luar badan usaha PLN dapat berperan aktif dan bisa bersinergi membangun infrastruktur,” ujar Rida. 

Tidak hanya itu saja, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 juga mengatur skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU dan SPBKLU. Skema bisnis dan perizinan tersebut antara lain skema provider, skema retailer dan skema kerja sama. 

Untuk menjalankan ketiga skema tersebut maka pelaku usaha membutuhkan nomor identitas SPKLU dan SPBKLU perizinan.

Tags: industrisampaijauhspbkluspklustasiun pengisian kendaraan listrik umumtenaga listrik

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
Hari Pers Nasional Diperingati Setiap 9 Februari
Agenda

Hari Pers Nasional Diperingati Setiap 9 Februari, Kenapa, ya?

February 8, 2023
Regulasi Hambat Iklim Investasi
Perindustrian

Regulasi Hambat Iklim Investasi, Benarkah?

February 8, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version