Dalam rangka mendorong ekosistem kendaraan listrik, pemerintah Republik Indonesia terus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) di beberapa wilayah.
Tidak hanya itu saja, proses perizinan pembangunan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sendiri sedang diupayakan Kementerian ESDM untuk dipermudah. Diketahui, pemerintah saat ini menargetkan pembangunan sebanyak 572 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik pada 2021 hingga 31.859 unit pada 2030.
Pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM). Adapun, penerapannya dilakukan juga dengan mengembangkan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.
Menurut Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana dalam sebuah webinar mengenai Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB pada Selasa (21/9/210), penerapan KBLBB berpotensi menekan konsumsi BBM hingga 6 juta kilo liter pada 2030.
Dengan target pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum diharapkan dapat mengakomodir potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan hadir di Indonesia sebanyak 2,2 juta unit pada 2030.
Perizinan pembangunan SPKLU dan SPBKLU sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU.
Sedangkan penyediaan infrastruktur kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, di mana saat ini pemerintah melalui penugasan ke PLN untuk menyediakan infrastruktur kendaraan listrik dengan rencana kumulatif sampai 24.720 unit stasiun pengisian mobil listrik untuk 10 tahun ke depan dengan asumsi KBLBB sebanyak 254.000 unit.
“Besar harapan kami, di luar badan usaha PLN dapat berperan aktif dan bisa bersinergi membangun infrastruktur,” ujar Rida.
Tidak hanya itu saja, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 juga mengatur skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU dan SPBKLU. Skema bisnis dan perizinan tersebut antara lain skema provider, skema retailer dan skema kerja sama.
Untuk menjalankan ketiga skema tersebut maka pelaku usaha membutuhkan nomor identitas SPKLU dan SPBKLU perizinan.