Kalau di antara Sobat banyak yang senang koleksi pakaian impor, sebaiknya mulai dikurangi deh. Soalnya, menjamurnya pakaian bekas yang masuk ke dalam bisa dapat mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perajin tekstil. Pelaku UMKM jadi kehilangan pendapatan karena pasarnya tergerus produk impor pakaian bekas. Karena itu, dikabarkan pemerintah perketat larangan impor baju dan sepatu bekas.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, sebuah studi menunjukkan bahwa menjamurnya impor pakaian bekas tak hanya mematikan UMKM yang kalah bersaing di pasar domestik. Lebih dari itu, impor produk tekstil memicu hilangnya potensi tenaga kerja di bidang ini hingga puluhan ribu orang.
“Ini ilegal. Ini tidak bisa dibenarkan. Impor pakaian bekas menggerus pasar sehingga mematikan UMKM,” ucap Teten, di Jakarta, Senin (13/3/2023) mengutip harian Kompas.
Fenomena menjamurnya impor pakaian bekas sebenarnya juga melanda di sebagian negara di kawasan Afrika. Namun, pasar pakaian bekas di Indonesia terbilang cukup besar, Sob, sehingga jadi ajang untuk berburu pakaian murah layak pakai.
Padahal di negara lain, barang-barang bekas impor itu malah dianggap sebagai sampah atau limbah yang layak daur ulang. Sebagai contoh, barang bekas yang diimpor dari berbagai negara seperti Singapura memiliki persentase yang sangat kecil untuk dapat digunakan kembali. Maka, alih-alih menguntungkan, ia malah akan menambah masalah sampah baru bagi negara tujuan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, pasar pakaian bekas impor ilegal ini bernilai hingga jutaan dolar per tahun. Menurutnya, Kemendag telah berupaya membubarkan praktik jual beli barang bekas impor ilegal ini, tetapi akan selalu kembali menjamur.
“Kegiatannya terorganisir dengan baik karena kalau kita razia di satu tempat, lalu sepi, lalu lanjut lagi,” kata Anggrijono dikutip dari Reuters pada Selasa (28/2/2023).
Perketat Larangan, juga Sepatu Impor
Indonesia sendiri sebenarnya memiliki peraturan mengenai larangan impor pakaian bekas pos tarif HS 6309, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Aturan ini pun telah diperbarui dengan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam ketentuan itu, terdapat ketentuan hukuman bagi importir, antara lain dapat dijerat undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan sanksi berupa kurungan dan denda.
Selain itu, masuknya sepatu impor bekas juga mengkhawatirkan pelaku UMKM dalam negeri. Maka, Kemendag mengusulkan sepatu bekas juga masuk daftar larangan impor dalam Permendag Nomor 18 tersebut. Dilansir Kompas.com, saran ini akan ditindaklanjuti oleh Kemendag dan Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait sepatu bekas sebagai daftar larangan impor.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menekankan, usulan itu didasari kecemasan sepatu impor dapat menggerus industri tekstil di Tanah Air. Apalagi, ujar Hanung, industri manufaktur saat ini sedang digelayuti awan mendung potensi PHK karena penurunan permintaan.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menjelaskan, tak hanya mematikan UMKM, maraknya impor pakaian bekas berdampak dari sisi hulu hingga ke hilir. Penurunan penjualan di hilir produk tekstil UMKM berakibat pula menurunnya penjualan bahan baku pasokan dari industri pengolah bahan baku dan distribusi. Bila penjualan dan produksi menurun, maka jumlah tenaga kerja akan semakin dikurangi.
Apakah langkah pemerintah perketat larangan impor baju dan sepatu bekas akan berhasil? Nah, solusi dari kita semua sebagai konsumen sebaiknya bagaimana, ya, Sob?