PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) akan melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite di berbagai SPBU Indonesia. Jumlah pembatasan tiap SPBU mencapai 120 liter sehari, lho, Sobat!
Akibatnya, dari pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite tersebut, maka tiap kendaraan akan dibatasi pengisian bahan bakarnya. Seperti dikutip Gridoto, pada Sabtu (17/9/2022) di mana kendaraan roda dua atau motor akan dibatasi pengisian maksimal Rp50 ribu per hari.
Sedangkan mobil pribadi maksimal hanya diperbolehkan mengisi maksimal Rp250 ribu per hari. Untuk mobil plat kuning hanya boleh mengisi Rp300 ribu per hari (berlaku untuk Provinsi Bangka Belitung).
“Ini persiapan seja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur,” terang Irto Ginting, dilansir Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Sementara itu, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Saat ini, berbagai SPBU pun telah mencatat nomor polisi bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan BBM subsidi Pertalite. Pencatatan ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi tepat MyPertamina.
Lalu, bagaimana jika ada kendaraan yang sudah melebihi volume pembelian BBM subsidi Pertalite?
Irto Ginting menambahkan jika sistem tidak akan memberikan pengisian BBM pada kendaraan tersebut.
“Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” tambahnya.
Selain Pertalite, pembatasan volume pembelian BBM subsidi dan skema pembeliannya pun akan diberlakukan untuk pembelian BBM subsidi Solar, di mana per harinya akan dibatasi sebesar 60 liter untuk mobil pribadi dan 80 liter per hari untuk kendaraan umum.
Di sisi lain, Provinsi Bangka Belitung pun telah melakukan skema pembelian BBM subsidi, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung 20 April 2022 Nomor:900/0279/IV, yakni Tentang Pengaturan Pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan di Lembaga Penyalur BBM Wilayah Bangka Belitung.