Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Skala Mikro dengan Sejumlah Penguatan

Catat peraturannya!

Penulis :SampaiJauhCom
June 21, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Sumber Foto: youtube.com/sekertariatpresiden

Sumber Foto: youtube.com/sekertariatpresiden

7
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah. Kali ini PPKM dijalankan dalam skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto. Dalam kebijakan pengetatan PPKM mikro ini dilatari oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu terakhir.

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” jelas Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin (21/6/2021).

Aturan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro kali ini di antaranya:

Work From Home (WFH) 75 Persen.

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di Kementerian (lembaga pemerintah), BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja di rumah atau work from home (wfh), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Sementara, untuk perkantoran yang berada di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Para pegawai perkantoran juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. 

Sekolah Online

Selama penerapan pengetatan PPKM skala mikro, kegiatan belajar di zona merah untuk melakukan secara daring (online). Sementara, untuk zona lainnya mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Restoran atau Tempat Makan 25 Persen dari Kapasitas

Untuk warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan baik berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh menerima pelanggan di tempat (dine in) maksimal 25 persen dari kapasitas. 

Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup

Untuk sementara waktu, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro dengan sejumlah penguatan tempat ibadah di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

“Khusus terkait kegiatan keagamaan untuk Idul Adha, akan dikeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan, termasuk penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya. Menag akan keluarkan surat edaran khusus. Zona lain sesuai dengan peraturan Kemenag dan prokes ketat,” tambah Airlangga. 

Hajatan Masyarakat Hanya Boleh 25 Persen dari Kapasitas

Pemerintah melarang kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan di zona merah. Hal ini dilakukan karena lokasi seni budaya berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan. Penghentian kegiatan tersebut bisa dilakukan kembali sampai kondisi dinyatakan aman.

Untuk zona lain diizinkan dibuka 25 persen dan pengaturan kapasitas dari pemerintah daerah dengan prokes ketat.

“Dan juga dengan catatan, kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan dibawa pulang,” tutup Airlangga Hartarto.

Tags: airlanggahartartocovid-19covidriPPKMppkmmikroupdatecovid

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Slipknot dan Trivium Hadirkan Nuansa Indonesia di ‘Hammersonic 2023’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version