Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah. Kali ini PPKM dijalankan dalam skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto. Dalam kebijakan pengetatan PPKM mikro ini dilatari oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu terakhir.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” jelas Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin (21/6/2021).
Aturan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro kali ini di antaranya:
Work From Home (WFH) 75 Persen.
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di Kementerian (lembaga pemerintah), BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja di rumah atau work from home (wfh), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Sementara, untuk perkantoran yang berada di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Para pegawai perkantoran juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Sekolah Online
Selama penerapan pengetatan PPKM skala mikro, kegiatan belajar di zona merah untuk melakukan secara daring (online). Sementara, untuk zona lainnya mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Restoran atau Tempat Makan 25 Persen dari Kapasitas
Untuk warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan baik berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh menerima pelanggan di tempat (dine in) maksimal 25 persen dari kapasitas.
Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup
Untuk sementara waktu, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro dengan sejumlah penguatan tempat ibadah di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
“Khusus terkait kegiatan keagamaan untuk Idul Adha, akan dikeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan, termasuk penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya. Menag akan keluarkan surat edaran khusus. Zona lain sesuai dengan peraturan Kemenag dan prokes ketat,” tambah Airlangga.
Hajatan Masyarakat Hanya Boleh 25 Persen dari Kapasitas
Pemerintah melarang kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan di zona merah. Hal ini dilakukan karena lokasi seni budaya berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan. Penghentian kegiatan tersebut bisa dilakukan kembali sampai kondisi dinyatakan aman.
Untuk zona lain diizinkan dibuka 25 persen dan pengaturan kapasitas dari pemerintah daerah dengan prokes ketat.
“Dan juga dengan catatan, kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan dibawa pulang,” tutup Airlangga Hartarto.