Seiring berjalannya waktu, semakin mudah bagi kaum difabel untuk mendapatkan lapangan pekerjaan ataupun berwirausaha. Pasalnya kali ini Pemerintah Jawa Timur mulai melayani unit layanan disabilitas (ULD).
ULD sendiri berada di Kantor Disnakertrans Jawa Timur dan layanan tersebut sudah mulai dioperasikan. Hadirnya unit ini akan memudahkan para disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan serta pengembangan skill.
Menurut Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, nantinya unit ini yang akan melayani berbagai kebutuhan difabel. Adapun hal yang dibutuhkan biasanya berupa penempatan kerja, pelatihan, dan pemberdayaan. Atau bisa juga turut membantu dalam hubungan industrial.
Ke depannya, pemerintah pusat menerapkan peraturan dalam berkewajiban untuk menyediakan pekerjakan para disabilitas, khususnya yang berada di daerah Jatim. Adapun penerapan tersebut sesuai dengan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas.
Diketahui peraturan tersebut berisikan tentang kewajiban suatu perusahaan atau instansi dalam memberikan kesempatan lapangan pekerjaan bagi para difabel. Untuk instansi pemerintah/BUMN diharuskan menerima difabel minimal 2 persen dari total keseluruhan tenaga kerja, sedang perusahaan swasta minimal menampung 1 persennya.
Selain itu, Pemprov juga memberlakukan kebijakan khusus bagi perusahaan atau instansi yang bersedia menerima para difabel akan mendapatkan penghargaan dan kemudahan dalam perihal perizinan.
Dari ditetapkannya pemberlakuan kebijakan dari Pemprov Jatim ini mulai mendapatkan respon positif. Sejauh ini sudah ada dua perusahaan asal Surabaya yang telah menyediakan kuota untuk para penyadang tunadaksa ringan hingga tuna rungu. Di sisi lain adapula perusahaan yang telah menyediakan slot untuk menerima hampir semua jenis ketunaan.
’’Mereka ini nantinya ditempatkan di operasional produksi,’’ tambahnya.
Tidak cukup sampai di sana, beberapa perusahaan dari sembilan Kabupaten/Kota sudah mulai juga menerapkan kebikakan serupa dengan menyediakan kuota yang beragam.
Dengan fenomena ini, Ketua Komunitas Difabel Motorcycle Indonesia (DMII) menyampaikan rasa syukurnya karena telah mendukung penuh langkah pemerintah, khusunya Disnaker Jatim karena telah menggerakan aturan wajib pekerjakan para disabilitas.