Setelah menutup s-commerce TikTok Shop beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dikabarkan tidak akan menutup semua e-commerce. Meskipun para pedagang di Tanah Abang banyak yang meminta pemerintah untuk menutup layanan Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Rifan Ardianto, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto. Ia menjelaskan bahwa izin operasional e-commerce masih bisa dilakukan di Indonesia.
Menurutnya, aplikasi belanja online seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan sejenisnya dinilai berdampak positif bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya. Bukan tanpa alasan, produk-produk yang dijual di aplikasi online tersebut bisa dijangkau hingga ke luar daerah.
“Pemerintah tidak akan menutup e-commerce. Karena itu sesuatu hal bisnis perdagangan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha,” ujar Rifan dalam media briefing pada Kamis (12/10/2023).
Sekadar informasi saja, saat ini pemerintah sedang meregulasi aturan pengetatan barang impor yang banyak dijual di platform jual beli online. Untuk itu, maka setelah aturan selesai, pihak Kemendag berharap agar pelaku usaha bisa lebih cermat dan bisa mengembangkan pasar penjualan melalui perdagangan online agar mampu bersaing dengan barang impor.
“Pada prinsipnya barang-barang lokal kan sudah bagus semua, tinggal bagaimana kita mengajak konsumen Indonesia untuk yuk, kita sama-sama beli dan pakai produk-produk dalam negeri,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan larangan penjualan barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta hanya berlaku untuk barang yang dikirim secara lintas batas atau cross border.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).