Buat Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini, bersiap-siaplah untuk menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Pasalnya, pemerintah pada Mei 2021 akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Namun, untuk menjadi PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 harus mempunyai berbagai persyaratan yang diatur dalam pasal tersebut.
Berikut 9 Syarat mendasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, Polri atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan posisi yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi
- Persyaratan lainnya menyesuaikan kebutuhan instansi yang dilamar.
Tidak hanya itu saja, para Calon Pegawai Negeri Sipil juga harus menyiapkan dokumen lainnya, seperti: Kartu Keluarga (KK), Pas foto, dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Pada tahun ini, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 membuka 3 kategori rekrutmen, yakni: Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekolah kedinasaan dan PPPK.
Bagi Anda yang ingin mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil 2021, langsung saja kunjungi laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.