Untuk mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah memutuskan memberikan bantuan sosial (bansos) tambahan dengan total Rp24,17 triliun kepada masyarakat Indonesia mulai September 2022.
Hal ini diungkapkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (29/8/2022) di Jakarta. Bantuan sosial tambahan ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir terjadi kenaikan bahan dasar yang berasal dari pengaruh perekonomian global.
“Oleh karena itu Presiden meminta supaya kami bersama ibu Mensos dan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menceritakan mengenai inflasi global, diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” terang Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers.
Tidak diketahui secara jelas, jenis BBM apa yang akan disubsidi pemerintah dalam hal ini. Apakah untuk bahan bakar minyak jenis Pertalite atau Solar. Jelasnya, ada tiga macam bantuan yang akan diberikan pemerintah.
Pertama, bansos tambahan yang diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp12,4 triliun. Di mana dari jumlah tersebut akan diarahkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp150 ribu per KPM selama empat kali yang dibayarkan melalui kantor POS di seluruh Indonesia.
Kedua, Presiden Republik Indonesia memberikan instruksi untuk memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
Ketiga, Presiden Republik Indonesia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melindungi daya beli masyarakat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diinstruksikan untuk menerbitkan aturan, yang mana aturan tersebut berisikan sebanyak 2% dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi.
Adapun bantuan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang bekerja di kantor transportasi, seperti angkutan umum, transportasi online, nelayan dan untuk bantuan perlindungan sosial tambahan.
“Total bansos untuk bisa dieksekusi dan dibagikan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi tekanan pada masyarakat serta bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang dihadapkan pada tekanan kenaikan harga,” tambah Menkeu.
Tanggapan Pengamat Ekonomi
Adapun pemberian bansos untuk pengalihan subsidi BBM yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dinilai jumlahnya terlalu kecil. Ekonom Abra Talattov dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai jumlah tersebut tidak bisa meredam tingginya inflasi.
“Tambahan bansos itu tidak akan berdampak pada penurunan inflasi. Jadi kalau harga BBM dinaikkan pasti akan berdampak ke inflasi. Bansos juga tidak bisa mengurangi tekanan inflasi tetapi hanya bisa membantu masyarakat yang terdampak dari inflasi tersebut,” jelas Abra seperti dikutip dari KONTAN.
Sekadar informasi saja, data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Juli 2022 telah mencapai 4,94% secara tahunan. Catatan tersebut merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2015.
Melihat inflasi yang terjadi pada Juli 2022 tersebut, Abra Talattov pun memprediksi inflasi ke depan bisa lebih tinggi lagi jika harga BBM naik sehingga bisa memberikan efek domino yang besar serta berdampak ke sektor lain.
Tidak hanya Abra saja yang menilai jumlah bansos dari pemerintah tersebut terlalu kecil, Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studies sepakat jika jumlah total bansos yang diberikan untuk masyarakat Indonesia terlalu kecil.
Menurut Bhima, pemerintah hanya fokus pada tambahan bansos untuk orang miskin atau 40% kelompok pengeluaran terbawah saja dan tidak memperhatikan kelompok lain.
“Tidak bisa berhenti pada PKH, atau BLT, tapi para pekerja yang upah minimumnya cuma naik 1% perlu dibantu dengan skema subsidi upah dengan nominal lebih besar, dibanding 2020-2021,” jelas Bhima Yudhistira.
Menurut Sobat SJ, apakah jumlah bansos yang diberikan pemerintah kali ini terbilang kecil? Berikan pendapat kamu di kolom komentar, ya?