Siapa di sini yang baru aja membeli kendaraan berbahan bakar minyak? Nah, bersiap-siap deh mobil kamu nggak bisa digunakan secara bebas di jalan-jalan protokol. Pasalnya, pemerintah berencana akan membatasi atau mempersulit kendaraan konvensional berbasis Internal Combustion Engine (ICE) di Indonesia dalam beberapa waktu mendatang, secara bertahap.
Rencana pemerintah akan membatasi kendaraan konvensional ini telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Bukan tanpa alasan, pembatasan tersebut dilakukan demi mendorong ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Langkah ini pun ditempuh untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan udara, terutama di kota-kota besar.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah menargetkan populasi kendaraan listrik di Indonesia dapat mencapai 10% dari total kendaraan pada 2030 mendatang.
Di sisi lain, Jongkie Sugiarto selaku Ketua I Gaikindo mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh tentang rencana ini. Gaikindo masih menunggu kejelasan dan kepastian kebijakan pemerintah ke depan.
Menurut prediksi Gaikindo sendiri, penjualan mobil nasional dalam beberapa tahun ke depan masih didominasi oleh mobil bertenaga BBM. Hal ini bisa dilihat dari target penjualan mobil nasional (mobnas) pada 2023, yang tercatat sebanyak 1.050.000 unit dari sebelumnya 975.000 unit.
Selain itu, data AISI menunjukkan, penjualan motor nasional tumbuh 27,99% year-on-year (Y-o-Y) menjadi 2.178.396 unit pada Januari–April 2023. Peningkatan pembelian kendaraan bermotor ini terjadi karena mulai pulihnya ekonomi di Indonesia, sehingga daya beli masyarakat pun mulai kembali normal.
Menurut Sobat SJ, apakah rencana pembatasan kendaraan konvensional perlu dilakukan? Coba beri komentar kalian ya.