Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki wacana supaya platform digital seperti Google, Facebook dan sejenisnya untuk bayar ke media nih melalui regulasi publisher rights atau hak cipta jurnalistik.
Wacana platform digital untuk bayar ke media, saat ini sedang dirumuskan draf rancangan peraturannya untuk diberikan ke presiden. Dengan begitu diharapkan baik platform digital maupun media sama-sama memiliki timbal balik yang seimbang.
“Rancangan ini adalah payung hukum. Pelaksanaan inilah yang nanti akan merumuskan aturan turunan dari rancangan perpres tentang mekanisme kerjasamanya. Apakah tadi membayar kompensasi. Apakah bagi hasil ya atau yang lain-lainnya,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong seperti dikutip CNN Indonesia pada Rabu (15/2/2023).
Selain itu, rancangan tersebut diajukan berawal dari keresahan awak media terhadap kondisi media (publisher rights) yang saat ini tidak dalam keadaan baik-baik saja akibat dominasi platform digital.
Atas dasar itulah komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang disebut regulasi publisher rights kepada presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional. Mengenai platform digital yang dimaksud sendiri contohnya adalah Google dan Facebook yang saat ini dinilai banyak menyalurkan berita-berita yang diambil dari kantor berita resmi di Indonesia.
“Digital memang kebanyakan mengacu kepada platform Asing. Nah, di perpres nanti akan diatur, yang kehadirannya signifikan. Misalnya Google Facebook gitu ya, nanti kita lihat yang yang lain-lain kehadirannya signifikan nggak. Dia menyalurkan berita nggak, memanfaatkan berita tidak,” tambah Usman Kansong.
Bentuk peraturan presiden (perpres) telah disepakati bersama dan telah dilakukan berbagai pembahasan dengan Dewan Pers, kementerian terkait, komunitas dan lain-lain. Pihak Kominfo sendiri juga sedang mengatur pertemuan dengan para pelaku platform digital sebelum memberikan regulasi ke presiden.
Ditargetkan regulasi tersebut akan selesai pada Maret 2023 dan setelah disahkan aka nada satu lembaga yang mengatur mekanisme kerjasama antara media dengan platform digital yang dimaksud termasuk soal timbal balik.
Diketahui, saat ini timbal balik yang ada untuk media dari platform-platform digital sendiri masih bersifat sukarela.
“Inisiatifnya itu masih bersifat apa ya sukarela begitu. Nah, kehadiran regulasi diperlukan supaya kerjasamanya itu tadi bersifat mandatory, kewajiban,” pungkas Usman.