Dalam rangka mencari jalan untuk mempercepat penyelesaian aturan mengenai hak industri pers dengan para penyedia platform digital global atau Publisher Rights di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo dikabarkan telah menyerahkan dokumen Rancangan Perpres Publisher Rights kepada Sekretariat Negara, nih, Sob.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam diskusi Publisher Rights di Menara Kompas, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/7/2023).
Penyusunan Rancangan Perpres tersebut diketahui membahas tiga isu utama. Pertama, pembahasan mengenai kerja sama bisnis atau business to business. Kedua, pembahasan mengenai data, dan ketiga mengenai algoritma atau platform digital.
Wamenkominfo juga menegaskan jika kerja sama bisnis menjadi hal yang penting antara industri media dan platform digital.
“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers,” jelas Nezar.
Kemudian mengenai platform, bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news dan mana yang bukan. Sedangkan mengenai algoritma, Nezar menegaskan hal itu sebagai upaya mencegah konten yang berpotensial mengandung berita bohong, misinformasi, dan disinformasi. Ketiga hal inilah yang tidak sejalan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
Selain itu, pembahasan Rancangan Perpres Publisher Rights dengan pemangku kepentingan sendiri telah dilakukan sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan dukungan Pemerintah mengenai aturan tersebut, pada Hari Pers Nasional, Februari 2023 lalu.
Sekadar informasi saja, Kemenkominfo juga berencana akan menjalankan Komite Independen yang terdiri dari lembaga kurasi Dewan Pers, kalangan akademisi atau pakar dan perwakilan Pemerintah.
“Isinya diusulkan ada 11 orang, lima orang dari Dewan Pers, lima dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya Komite Independen tersebut dapat menengahi permasalahan antara industri media dan platform digital. Komite ini pun rencananya akan dipilih dan bekerja selama tiga tahun. Dan hasil tugas komite harus melaporkan ke Menteri Kominfo.