Dalam rangka menyokong industri berbasis listrik dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggodok subsidi mobil listrik untuk diterapkan tahun depan yang diprediksi akan diberlakukan pada semester satu 2023.
Seperti diungkapkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan subsidi mobil listrik dilakukan untuk mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
“Time frame belum ada. Makanya saya sampaikan, salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita (Kemenperin) dengan DPR, karena berkaitan dengan anggaran.Kalau nanti bisa lebih cepat dari Juni, why not? Tapi intinya time frame belum ada. Saya harus berkata jujur belum ada time frame-nya,” ujar Agus Gumiwang kepada awak media dalam ‘Seminar Outlook Industri 2023’, Selasa (27/12/2022).
Saat ini, pemerintah masih melihat sejumlah persyaratan subsidi kendaraan listrik, terutama perusahaan otomotif yang memiliki pabrik di Indonesia. Adapun mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp80 juta, kemungkinan besar menyasar kepada mobil-mobil listrik yang harganya di bawah Rp800 juta.
“Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta. Ini bisa saja, belum final,” tambah Menperin, Agus Gumiwang.
Selain itu, dijelaskan jika kucuran insentif kendaraan listrik tersebut untuk mobil hybrid (hibrida) senilai Rp40 juta, mobil listrik Rp80 juga, dan motor listrik Rp8 juta. Pemerintah juga menggodok subsidi untuk angkutan umum listrik rakitan lokal, terutama bus listrik yang diperkirakan mencapai harga miliaran rupiah.