Pemerintah Akan Relaksasi PPnBM Sektor Otomotif Mulai Maret 2021

Khusus kendaraan roda empat di bawah 1500cc.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif, khususnya mobil di bawah 1500cc dikabarkan akan mendapatkan relaksasi selama tahun 2021.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif, khususnya mobil di bawah 1500cc dikabarkan akan mendapatkan relaksasi selama tahun 2021.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif, khususnya mobil di bawah 1500cc dikabarkan akan mendapatkan relaksasi selama tahun 2021. Hal ini diungkapkan oleh Menperin, Agus Gumiwang usai Ratas pada Kamis (11/2/2021), setelah Presiden Joko Widodo menyetujuinya. 

Rencananya, kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus mobil di bawah 1500cc akan berlaku mulai Maret 2021. Cara ini dilakukan dalam rangka memulihkan sektor otomotif yang terpuruk sangat dalam selama pandemi. 

“Sudah disetujui oleh Bapak Presiden dalam Ratas tadi pagi (Kamis). Benar, dan untuk CC di bawah 1500 dan Produksi Nasional,” jelas Agus Gumiwang seperti dikutip CNBC Indonesia. 

Relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2021, dengan skenario PPNBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus) dan 25% (September – November). Dengan skenario relaksasi secara bertahap ini, diharapkan terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. 

Estimasi terhadap penambahan output industri akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 % dalam industri otomotif.

Bahan baku pada industri otomotif sendiri diketahui telah menyumbang pekerja sebanyak 1,5 orang dan kontribusi PDB sebesar Rp. 700 triliun. 

Sekedar informasi saja, relaksasi PPnBM merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Exit mobile version