Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memutuskan akan menghilangkan seluruh prasyarat pembelian motor listrik bersubsidi nih, Sob. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui rapat terbatas (ratas) beberapa waktu lalu.
Saat ini pun, pemerintah sedang memproses finalisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait perubahan skema program subsidi motor listrik tahun 2023. Sehingga dalam waktu dekat seluruh prasyarat pembelian motor listrik bersubsidi sudah tidak ada lagi dan Permenperin bisa dijalankan.
“Begitu tanda tangan, maka aturannya berlaku. Pasti bulan ini. Sekarang (peraturan tersebut) lagi harmonisasi,” jelas Agus Gumiwang kepada awak media di ajang GIIAS 2023, Kamis (10/8).
Selain itu, pemerintah pun yakni begitu kriteria penerimaan subsidi motor listrik dipermudah, maka target penjualan motor listrik sebesar 200.000 unit dapat tercapai.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua tertulis bahwa kriteria penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Yang berhak mendapat subsidi motor listrik pun antara lain pelaku UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA sampai 900 VA.
So, bagaimana nih Sob, sudah tepatkah langkah pemerintah menghapus persyaratan tentang subsidi motor listrik?