Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Perindustrian Otomotif

Pemerintah Akan Hapus Prasyarat Pembelian Motor Listrik Bersubsidi

“Begitu tanda tangan, maka aturannya berlaku. Pasti bulan ini. Sekarang (peraturan tersebut) lagi harmonisasi.”

Penulis :Madava Nanda
August 10, 2023
in Otomotif, Perindustrian, Ragam Industri
Waktu Baca: 1 menit
0 0
0
(Foto: postingannews.id).

(Foto: postingannews.id).

6
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memutuskan akan menghilangkan seluruh prasyarat pembelian motor listrik bersubsidi nih, Sob. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui rapat terbatas (ratas) beberapa waktu lalu. 

Saat ini pun, pemerintah sedang memproses finalisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait perubahan skema program subsidi motor listrik tahun 2023. Sehingga dalam waktu dekat seluruh prasyarat pembelian motor listrik bersubsidi sudah tidak ada lagi dan Permenperin bisa dijalankan. 

“Begitu tanda tangan, maka aturannya berlaku. Pasti bulan ini. Sekarang (peraturan tersebut) lagi harmonisasi,” jelas Agus Gumiwang kepada awak media di ajang GIIAS 2023, Kamis (10/8). 

Selain itu, pemerintah pun yakni begitu kriteria penerimaan subsidi motor listrik dipermudah, maka target penjualan motor listrik sebesar 200.000 unit dapat tercapai. 

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua tertulis bahwa kriteria penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. 

Yang berhak mendapat subsidi motor listrik pun antara lain pelaku UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA sampai 900 VA. 

So, bagaimana nih Sob, sudah tepatkah langkah pemerintah menghapus persyaratan tentang subsidi motor listrik?

Tags: Agus Gumiwangindustri motor listrikmenperinMenteri Perindustrianotomotifprasyarat pembelian motor listrik bersubsidiragam industri

Artikel Terkait

Jumlah unit kendaraan roda empat buatan Indonesia menjadi komoditas bersaing di pasar ekspor. (Foto: Dok. TMMIN)
Otomotif

Target Ekspor Mobil Indonesia 1 Juta Unit pada 2027

September 27, 2023
Jakarta Film Week_1
Agenda

Jakarta Film Week 2023 Ajang Kolaborasi Sambut Hari Ekonomi Kreatif Nasional

September 27, 2023
alasan pembangunan LRT Bali
Pariwisata

Alasan Pembangunan LRT Bali akan Berada di Bawah Tanah

September 27, 2023
Logam Tanah Jarang Indonesia
Logam

Logam Tanah Jarang Indonesia Tembus 300 Ribu Ton

September 27, 2023
destinasi pulau terbaik dunia
Pariwisata

Destinasi Pulau Terbaik Dunia Dinobatkan ke Indonesia

September 27, 2023
Papua Menyimpan Potensi Migas
Logam

Papua Menyimpan Potensi Migas, Jumlahnya Fantastis!

September 26, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pekerjaan untuk si Hobi Ngulik Media Sosial, Sikat, Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skintific Rilis Produk Foundation Baru, Tahan hingga 24 Jam, loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version