PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana akan melakukan tindak tegas terhadap penumpang yang melakukan aksi pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Tindakan tegas tersebut berupa blacklist atau pelarangan seumur hidup menggunakan layanan KAI bagi para pelaku pelecehan seksual.
Kabar ini diungkapkan langsung EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artiviyanto melalui situs resmi PT KAI. Dalam rilisannya, dijelaskan jika pelarangan penumpang pelaku pelecehan seksual di dalam kereta api diterapkan untuk memberikan efek jera dan menghindari hal serupa di kemudian hari.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar video viral tentang seorang penumpang yang melakukan tindakan tidak terpuji berupa pelecehan seksual di muka umum atau di dalam kereta api Jabodetabek.
Pelaku pelecehan pun telah diamankan petugas keamanan dan yang bersangkutan telah diberikan tindakan tegas berupa pelarangan penggunaan kereta api seumur hidup. KAI sendiri telah berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada: Lansia, Disabilitas dan Wanita Hamil.
“KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelas Asdo Artiviyanto dalam keterangan resmi, pada Selasa (21/6/2022).
Saat ini, KAI sendiri terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun serta selama dalam perjalanan. Selain itu, petugas KAI akan selalu mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi tindakan pelecehan seksual dan mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” tutup Asdo.
Sekedar informasi saja, layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang akan diancam dengan pidana paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.