Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kembali mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor putih mulai bulan depan (Juni). Hal ini diungkapkan langsung oleh Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada salah satu media online di Indonesia.
Penerapan penggunaan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap oleh pihak Kepolisian, di mana yang akan diprioritaskan adalah kendaraan baru yang baru diregistrasi dan kendaraan yang telah habis masa berlaku nomor kendaraan atau pajak lima tahunan habis.
“Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap bisa digunakan sampai habis,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dikutip CNN pada Selasa (17/5/2022).
Proses pergantian pelat nomor hitam ke putih pun ditargetkan akan berlangsung secepatnya. Sejauh ini, jika melihat kendaraan bermotor dengan tahun produksi terbaru yang melintas di jalan raya, telah ada yang diberikan pelat baru berwarna putih.
Pengubahan warna pelat dari hitam ke putih sendiri dilakukan guna untuk memudahkan kamera tilang elektronik (ETLE) dalam menangkap nomor kendaraan para pelanggar lalu lintas di jalan raya yang telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement.
Lalu Bagaimana Cara Mengurus Pelat Nomor Baru?
Lebih lanjut, Yusri mengatakan tidak ada perubahan dalam biaya pengurusan pajak kendaraan hingga cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dan bagi pemilik kendaraan juga diminta untuk tidak terburu-buru mengganti warna pelat nomor kendaraan.
Pasalnya, jika pajak kendaraan belum jatuh tempo dan pemilik kendaraan melakukan penggantian warna pelat nomor, maka petugas Polisi akan menilang pengguna kendaraan tersebut.
Untuk biaya atau tarif pembuatan pelat nomor kendaraan sipil baru (dasar pelat putih dan tulisan hitam) dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pihak Kepolisian masih menggunakan acuan lama, yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mengacu pada peraturan tersebut, maka penerbitan pelat nomor untuk roda dua sebesar Rp60 ribu per pasang, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100 ribu per pasang.
“Biaya tidak ada perubahan, tidak memberatkan masyarakat. Tetap sama, Cuma mengganti warna hitam menjadi warna putih,” tambahnya.