Kerap disoroti oleh masyarakat karena sering dianggap arogan di jalanan, pelat kendaraan akhiran RF dikabarkan akan dihilangkan oleh Korlantas Polri mulai Oktober 2023.
Penghentian pelat kendaraan akhiran RF tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan resmi Korlantas Polri.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjang, sudah tidak ada lagi,” ujar Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (26/1/2023).
Lalu, apakah ada pengganti pelat nomor RF?
Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Namun, saat ini pihak Polri sedang menyusun aturan baru untuk memberikan nomor kendaraan rahasia kepada yang berhak memakai.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” tambahnya.
Sebagai informasi saja, pada dasarnya pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF hanya diperuntukkan kepentingan lembaga pemerintah, kedinasan kepolisian, dan kementerian. Nomor kendaraan khusus tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Sayangnya, sejauh ini banyak pengguna kendaraan berpelat khusus menyalahgunakan fungsinya saat berada di jalanan, sehingga banyak merugikan masyarakat.
Menurut Sobat SJ sendiri, apakah langkah Korlantas Polri dalam menghentikan penerbitan pelat khusus ini sudah tepat?