Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Pelanggar PPKM Darurat Dapat Kena Sanksi KUHP hingga Perda

Penulis :SampaiJauhCom
July 2, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Sanksi PPKM Darurat Sumber Foto: Harapan Rakyat Online

Sanksi PPKM Darurat Sumber Foto: Harapan Rakyat Online

31
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengatur PPKM Darurat tengah di susun oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sementara, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa dipidana.

“Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Semuanya itu ada sanksi pidananya,” kata Tito saat jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

Melansir dari Detikcom, orang-orang yang menciptakan kerumunan yang cukup besar dapat diberikan hukuman pidana berat. Bahkan jika kerumunan tersebut menimbulkan klaster Corona, maka mereka akan diancam pasal KUHP dan dianggap sebagai pelanggar PPKM Darurat.

“Di antaranya, kalau seandainya terjadi kerumunan, pembuat kerumunan besar yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan sehingga terjadi penularan, nah itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya,” jelasnya.

“KUHP kemudian juga bisa dikenakan kalau seandainya sudah diperintahkan berhenti, tidak melakukan perjalanan karena itu akan… sudah diatur tidak boleh. Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup, tapi kemudian tidak dilaksanakan, melawan ada pasalnya, pasal 212 sampai 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah,” tambahnya.

selain itu, Ia juga menampilkan dasar hukum terkait sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Aturan itu meliputi beberapa pasal dalam KHUP hingga Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut ini aturan yang dirujuk Mendagri Tito:

Peraturan perundangan terkait lainnya dalam penerapan protokol kesehatan (pengaturan sanksi):

KUHP

Pasal 212 KUHP

Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 218 KUHP

Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14

(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93 

Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Perbedaan dengan PPKM Berskala Mikro

Pada PPKM berskala mikro, pemerintah tidak mengatur sanksi bagi pelanggar aturan. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 hanya mengatur syarat dan ketentuan penerapan pembatasan saja.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan pemerintah memprioritaskan kepatuhan warga. Oleh karena itu, tak ada sanksi khusus yang diatur pemerintah pusat.

Safrizal menyampaikan, untuk mengatur sanksi PPKM Mikro pemerintah daerah punya kewenangan sendiri. Menurutnya, 98 persen daerah telah memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait sanksi pembatasan sosial.

Selain itu, untuk merumuskan sanksi pemerintah juga memberi kewenangan kepada kepala desa, RW, dan RT. Safrizal menyarankan penerapan sanksi sosial bagi pelanggar ketentuan selama PPKM Mikro.

Tags: beritapilihancoronacoronaviruscovid19indonesiainmendagrikesehatankuhpmendagripelanggarppkmdaruratperaturandaerahperdaPPKMppkmdaruratsampaijauhcomsanksisanksippkmdaruratundangundang

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Slipknot dan Trivium Hadirkan Nuansa Indonesia di ‘Hammersonic 2023’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version