Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengatur PPKM Darurat tengah di susun oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sementara, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa dipidana.
“Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Semuanya itu ada sanksi pidananya,” kata Tito saat jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Melansir dari Detikcom, orang-orang yang menciptakan kerumunan yang cukup besar dapat diberikan hukuman pidana berat. Bahkan jika kerumunan tersebut menimbulkan klaster Corona, maka mereka akan diancam pasal KUHP dan dianggap sebagai pelanggar PPKM Darurat.
“Di antaranya, kalau seandainya terjadi kerumunan, pembuat kerumunan besar yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan sehingga terjadi penularan, nah itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya,” jelasnya.
“KUHP kemudian juga bisa dikenakan kalau seandainya sudah diperintahkan berhenti, tidak melakukan perjalanan karena itu akan… sudah diatur tidak boleh. Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup, tapi kemudian tidak dilaksanakan, melawan ada pasalnya, pasal 212 sampai 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah,” tambahnya.
selain itu, Ia juga menampilkan dasar hukum terkait sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Aturan itu meliputi beberapa pasal dalam KHUP hingga Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut ini aturan yang dirujuk Mendagri Tito:
Peraturan perundangan terkait lainnya dalam penerapan protokol kesehatan (pengaturan sanksi):
KUHP
Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 218 KUHP
Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Pasal 14
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000
Perbedaan dengan PPKM Berskala Mikro
Pada PPKM berskala mikro, pemerintah tidak mengatur sanksi bagi pelanggar aturan. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 hanya mengatur syarat dan ketentuan penerapan pembatasan saja.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan pemerintah memprioritaskan kepatuhan warga. Oleh karena itu, tak ada sanksi khusus yang diatur pemerintah pusat.
Safrizal menyampaikan, untuk mengatur sanksi PPKM Mikro pemerintah daerah punya kewenangan sendiri. Menurutnya, 98 persen daerah telah memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait sanksi pembatasan sosial.
Selain itu, untuk merumuskan sanksi pemerintah juga memberi kewenangan kepada kepala desa, RW, dan RT. Safrizal menyarankan penerapan sanksi sosial bagi pelanggar ketentuan selama PPKM Mikro.