Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang berlaku mulai Rabu (27/10/2021).Peraturan tersebut dikeluarkan langsung melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan jika para pelaku perjalanan darat sejauh 250 km atau lebih dengan moda transportasi pribadi dan umum serta penyeberangan dari Pulau Jawa dan Bali atau sebaliknya harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada awak media pada Minggu (31/10/2021).
Ketentuan persyaratan ini akan berlaku hingga batas yang tidak ditentukan. Kemudian, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau situasi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia sendiri menurut data JHU CSSE Covid-19 mencatat jika September 2021, kasus aktif Covid-19 di Indonesia menurun drastis dibandingkan dengan jumlah kasus pada Juli 2021 yang mencapai 50.000 orang.
Data pada 30 Oktober 2021, mencatat kasus Covid-19 baru di Indonesia mencapai 620 orang. Meskipun data tersebut menunjukkan hasil menggembirakan, pemerintah pusat hingga daerah berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dalam beraktivitas sehari-hari, untuk mencegah gelombang ketika yang diprediksi akan datang pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
Di wilayah Jabodetabek sendiri yang merupakan daerah padat penduduk di Pulau Jawa menunjukkan kasus positif Covid-19 kurang dari 1% pada Oktober 2021. Namun, meski demikian pemerintah daerah setempat masih terus memberikan arahan kepada masyarakat untuk tetap mentaati peraturan yang telah ditentukan.