Selama ini, adanya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai bagai dua mata pisau. Di satu sisi, bisa mendisiplinkan masyarakat dalam berinternet, namun di sisi lain, pasal ini sering digunakan semena-mena oleh orang-orang yang anti-kritik untuk melibas orang-orang yang bertentangan dengannya.
Lalu, apa jadinya kalau pasal pencemaran nama baik tersebut dihapus dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)? Sejauh ini belum ada tanggapan baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat. Soalnya, pasal ini baru banget diumumkan alias masih dalam wacana akan dihapus menurut Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022), dilansir Okezone.com.
Adapun dengan adanya penghapusan UU ITE mengenai pencemaran nama baik dalam RKUHP ini, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang diakrab dengan nama Eddy menambahkan jika kabar ini tentu saja menjadi sesuatu yang positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Eddy.
Lalu bagaimana bisa pasal yang selama ini banyak menghantui netizen karena adanya ancaman pidana bisa dihapuskan? Hal ini bisa terjadi karena pemerintah memasukkan ketentuan dalam UU ITE ke dalam RKHUP.
“Agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKHUP. Tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE,” tambahnya.
Penghapusan pasal 27 dan 28 di UU ITE ini sudah merupakan kesepakatan bersama, tak hanya dari Kementerian Hukum dan HAM namun juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim, Tito Karnavian dan juga Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.
Kalau tanggapan kamu bagaimana Sob dengan ketentuan yang baru ini? Eits tapi ingat, jika pasal tersebut benar-benar dihapus, tetap jaga etika di dunia maya ya, Sob? Sehingga nggak ada lagi, deh, kebencian yang disebar melalui internet.