Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022) resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan pemerintah kolonial Belanda dinilai sudah terlalu tua sehingga mesti diperbarui sesuai perkembangan zaman yang berlaku di Tanah Air.
Adapun pengesahan RKUHP yang telah disetujui oleh DPR RI justru dinilai memberatkan masyarakat Indonesia. Koalisi masyarakat sipil menilai, ada beberapa pasal bermasalah yang tercantum dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut. Sehingga pengesahan aturan untuk masyarakat di Indonesia itu pun harus segera dibatalkan.
Berikut pasal-pasal yang dinilai bermasalah oleh masyarakat:
1. Pasal 2 dan 595 terkait living law
Pasal ini dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan hukum adat. Di mana pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (Polisi, Jaksa, dan Hakim). Tidak hanya itu saja, pada pasal ini dianggap dapat mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Pasal 240 dan 241 mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah
Tentu saja, kedua pasal tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang terdapat di dalam pemerintahan dan lembaga negara. Berpotensi menjadi pasal karet, dan menjadi pasal anti-demokrasi karena tidak dijelaskan secara detail kata “penghinaan” tersebut seperti apa.
4. Pasal 413 soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo)
Dalam pasal ini tidak diketahui apakah pemerintah menjelaskan terkait frasa “hidup bersama sebagai suami istri” atau bukan. Dengan pasal ini pun, disebut akan membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat. Korban pelecehan seksual pun bisa dianggap sebagai pelaku.
5. Larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan tertuang dalam pasal 256
Pada pasal ini koalisi masyarakat meminta agar unjuk rasa tidak dikekang persoalan izin tetapi diganti dengan pemberitahuan. Hal ini sangat membungkam kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia.
6. Pasal 598 soal pelanggaran HAM berat
Dinilai akan terjadi unsur non-retroaktif dihilangkan. Maksudnya, pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini sebelum RKUHP disahkan, tidak dapat diadili.
7. Pasal 603 mengenai pelaku korupsi
Dalam pasal ini, dianggap poin-poin yang dituliskan memberikan hukuman ringan dan tidak akan memberikan efek jera kepada koruptor.
8. Pasal 342 dan 343 mengenai korporasi
Koalisi masyarakat menilai pasal ini membuat korporasi sulit dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pidana tertentu dan lebih mudah membebankan tanggung jawab pengurus korporasi.
9. Pasal 188 menyangkut tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Dalam pasal ini tidak dijelaskan apakah untuk membaca tentang Marxisme-Leninisme untuk sekadar mengetahui merupakan kejahatan? Dan apakah yang membaca juga akan dipidana atau tidak.
Masih, ada beberapa pasal lagi yang dinilai bermasalah oleh masyarakat Indonesia dalam RKUHP yang telah disahkan DPR RI. Akibatnya, gelombang penolakan atau aksi protes Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah disahkan DPR RI mulai banyak di berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut Sobat SJ sendiri, pasal mana yang kamu nilai bermasalah? Setujukah dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana 2022 ini?