Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

‘Pasal Karet’ RUU KUHP yang Membuat Resah Masyarakat

Draf pasal yang telah diterima Komisi III DPR RI ini merupakan hasil revisi KUHP tahun 2019.

Penulis :Madava Nanda| Editor :Geraldus Aldinuary
July 11, 2022
in Berita Pilihan, Cerita Korporasi, SampaiJauh
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
RUU KUHP

Gedung MPR dan DPR RI. Foto: tiffanews.com

51
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Beberapa waktu lalu (6/7/2022), beredar ‘bocoran’ mengenai pasal-pasal dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah diserahkan kepada Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dari beberapa pasal yang tertulis di RUU KUHP tersebut, banyak ditemukan ‘pasal-pasal karet’ yang membuat publik di Tanah Air menjadi gelisah. Menurut kutipan beberapa media online di Indonesia, draf yang ‘bocor’ pada 4 Juli 2022 tersebut merupakan draf 2019 yang telah disempurnakan.

Saat ini, Komisi III DPR RI tengah berdiskusi secara internal sebelum mengambil keputusan atas hasil revisi draf KUHP tahun 2019 lalu.

“Jadi, sekarang kami terima dulu [draf RUU KUHP dari pemerintah]. Kami baca lagi, pelajari lalu dituangkan dalam pandangan mini fraksi. Baru dilakukan tanya jawab lagi sebelum diambil keputusan [apakah disetujui dan akan dibawa ke pengambilan tingkat II],” ujar Adies seperti dikutip Tempo.

Adapun yang saat ini telah beredar dan dipermasalahkan publik adalah pasal 415-416 tentang Perzinaan. Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan jika pemerintah akan memberikan sanksi terhadap masyarakat, yang melakukan hubungan seks di luar nikah dengan hukuman kurungan penjara kurang lebih 1 tahun.

Mengetahui isi ‘bocoran’ pasal yang ada di KUHP tersebut, tentunya membuat banyak opini berkembang di lingkungan masyarakat. Pasal ini disebut tidak memberikan solusi apa pun untuk masyarakat. Apalagi, dalam konteks ini, zina bisa diperluas maknanya sehingga dapat mengkriminalisasi orang dewasa yang berhubungan seksual secara konsensual.

Tidak hanya itu saja, ada beberapa pasal lain yang disebut sebagai ‘Pasal Karet’ oleh publik. Pasal-pasal tersebut di antaranya:

–          Pasal 217 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Masyarakat banyak yang menilai jika pemerintah hanya mempersempit makna kritik atau anti kritik dan tidak peka terhadap kondisi masyarakatnya. Mengenai hukumannya pun cukup berat, yakni hukuman penjara selama 5 tahun. 

–          Pasal 351 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pada pasal ini, masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR, DPRD, Polri, Kejaksaan RI dan pemerintah daerah akan dikenakan ancaman penjara 1,5 tahun. Dengan bunyi pasal tersebut, masyarakat pun menilai saat ini banyak anggota di lembaga negara serta pejabat publik tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bentuk kritik dinilai cara yang cocok untuk menghentikan kinerja anggota di dalam lembaga negara. 

–          Pasal 601 tentang Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Bisa dibilang, pasal ini membingungkan dan mengkriminalisasikan masyarakat. Soalnya nih, jika sampai pasal ini disahkan, maka dapat memberikan celah besar kepada pihak berwenang (hukum adat) untuk melakukan kriminalisasi atas nama hukum yang hidup (living law).

–          Pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demokrasi

Jika sampai pasal ini disahkan, maka masyarakat yang akan melakukan demonstrasi (unjuk rasa) tanpa izin kepada yang berwenang akan langsung diberi hukuman 6 bulan penjara. Diketahui, sejauh ini bagi masyarakat yang ingin melakukan demonstrasi harus melakukan pemberitahuan kepada pihak berwajib. Namun, jika melampaui batas waktu perizinan hanya dibubarkan saja (sanksi administratif) bukan menjadi sanksi pidana. Dengan begitu, jika sampai pasal ini disahkan, akan membatasi aksi-aksi dadakan seperti korban penggusuran paksa dan sejenisnya.

Menurut Sobat SJ sendiri gimana? Apakah ‘pasal-pasal karet’ dalam draf RUU KUHP yang ‘bocor’ perlu disahkan atau ditolak. Coba kasih pendapat kamu di kolom komentar, ya!

Tags: DPR RIKomisi III DPR RIlembaga negarapasal karetperaturan pemerintahperzinaanrancangan undang-undangRUU KUHP

Artikel Terkait

(Foto: viva.id).
Berita Pilihan

Peneliti BRIN Temukan Piramida Toba Setinggi 120 Meter

September 27, 2023
(Foto: ottopay.id).
SampaiJauh

Pelaku UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak

September 27, 2023
(Gambar: jagatreview.com).
SampaiJauh

Ini Tanggapan TikTok Indonesia, Usai Pemerintah Melarang Berjualan di Social Commerce

September 26, 2023
Sampah Jadi Energi Listrik
Cerita Korporasi

Pemerintah dan PLN Babel Sulap Sampah Jadi Energi Listrik

September 26, 2023
SKINTIFIC Rilis Produk Foundation
Cerita Korporasi

Skintific Rilis Produk Foundation Baru, Tahan hingga 24 Jam, loh!

September 25, 2023
Perkembangan motor listrik Indonesia
Cerita Korporasi

Perkembangan Motor Listrik Indonesia Naik 15 Kali Lipat!

September 22, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pekerjaan untuk si Hobi Ngulik Media Sosial, Sikat, Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version